tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara soal kerusuhan dan penyerangan massa di Gedung Kemendagri pada Rabu kemarin, yang diduga, berkaitan dengan sengketa Pilkada Tolikara. Dia memastikan para pelaku akan diproses secara hukum.
Tito mencatat pelaku kerusuhan ialah dari massa Barisan Merah Putih yang tidak puas dengan hasil sidang sengketa pilkada Tolikara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya paham betul Barisan Merah Putih ini. Mereka mungkin menyuarakan ketidakpuasannya karena calon mereka dikalahkan di MK. Tapi apapun juga, keputusan MK adalah final dan mengikat. Jadi kalau mereka melakukan kekerasan di Jakarta, di Papua, proses hukum harus tegak,” kata dia usai rapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (12/10/2017).
Tapi, mantan Kapolda Papua itu juga menilai kasus ini menjadi petunjuk bahwa perlu ada evaluasi terhadap sistem pemilihan umum di provinsi paling timur Indonesia tersebut. Dia mengaku memahami akar masalah protes itu, yakni kontestasi politik yang tidak sehat di Papua. Menurut Tito, hal ini perlu menjadi perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
“Ke depan, perlu dikaji bagaimana sistem pemilihan di Papua, terutama daerah gunung. Ini kan banyak daerah gunung, Intan Jaya dan Tolikara (sengketa pilkada),” kata Tito.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka kasus penyerangan dan perusakan Gedung Kemendagri. Mereka adalah sebagian dari 15 orang terduga pelaku yang sudah ditahan usai insiden itu terjadi pada Rabu kemarin. Sementara 4 orang lain tetap berstatus sebagai saksi.
“Dari keterangan dari teman-temannya, 11 orang itu saja yang melakukan perusakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Argo menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan keterangan dan gelar perkara, ada bukti 11 orang itu melakukan tindak pidana. Mereka kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Dari 11 orang yang ditahan, salah satunya kedapatan membawa senjata tajam saat aksi perusakan. Orang tersebut mengaku bahwa senjata tersebut dibawanya untuk menjaga diri. Para tersangka itu dikenakan pelanggaran Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP soal pengrusakan dengan sengaja.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom