tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan jika tidak ada larangan melakukan aksi damai Islam Jilid ke IV yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 11/02/2017 mendatang terkait status tersangka dan beberapa perkara Ketua Umum FPI Rizieq Shihab.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang pertama khususnya agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Iriawan di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat,Selasa,(07/2/2017).
Mengenai rute mana saja yang akan ditempuh para penggalang aksi Jilid ke IV ini. Rute yang ditempuh tak banyak perbedaan dengan aksi-aksi sebelumnya. Dengan titik kumpul Mesjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Hanya saja yang menjadi menarik dalam aksi persaudaraan ini dilakukan dengan berjalan kaki.
Artinya, akses jalan di seputaran Hotel Indonesia sampai Monas pun ditutup, layaknya Car Free Day yang dihidupkan oleh Joko Widodo sewaktu terpilih jadi Gubernur DKI 2012 lalu.
"Kalau mau aksi nanti tanggal 11 (Februari 2017) akan ada unjuk rasa katanya itu berkumpul di Istiqlal dan berangkat ke Monas dengan berjalan kaki. Setelah itu dilanjutkan ke Bundaran Hotel Indonesia lewat Thamrin kemudian kembali Ke Monas," terang Irjen Pol M. Iriawan.
Iriawan melanjutkan lagi bahwa demo ini bukan saja dilakukan di hari Sabtu, 11 Februari 2017 saja. Tapi akan ada lanjutan aksi di hari berikutnya, yakni di hari Minggu, 12 Februari 2017 nya di mesjid Istiqlal dengan membina gerakan Khatam Alquran kepada anak-anak dan remaja tahap awal dan shalat subuh berjamaah saat pencoblosan Gubernur DKI berlangsung.
"Lalu hari Rabu, 15 Februari 2017 (atau hari H pencoblosan Gubernur DKI) akan ada sholat subuh berjamaah dan akan berjala itu nanti ke TPS masing-masing. Setelah pencoblosan itu mereka akan mengawasi TPS. Yah padahal kita tahu sudah ada yang mengawasi," terang M. Iriawan.
Ketentuan lain yang diharapkan bisa dipatuhi oleh M. Iriawan adalah batas maksimum mengeluarkan pendapat di muka publik itu terakhir adalah pukul 18.00 WIB. Jadi, bila masih banyak yang berkerumun di suatu tempat, dia meminta maaf jika nantinya polisi berhak membubarkan dengan janji secara bijaksana.
Alasannya, meskipun hanya mengawasi pencoblosan di TPS, namun bila dilakukan tak mengenal waktu, tentu saja akan mengganggu ketertiban dari perhitungan suara dan menghambat rekapitulasi perhitungan suara komulatif di KPU Provinsi DKI Jakarta nantinya.
"Kita berbicara dengan aturan yang berlaku karena tugas kami adalah mengarahkan masyarakat untuk mematuhi aturan. Berdasarkan pasal yang mengatur mengenai unjuk rasa yaitu Pasal 15 yang berbunyi pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidan memenuhi ketentuan. Sebagaimana juga di maksud Pasal 6, Pasal 9 Undang-Undang Tahun 1998," imbaunya.
Bila masih membandel, maka Polda tak segan melakukan peringatan keras kepada orang-orang yang tak mematuhi peraturan tersebut.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri