Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan FUPA Terkait Ahok

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan dua laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama kepada Bareskrim Polri agar laporan serupa tidak tumpang tindih.

Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan FUPA Terkait Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan pidato Raperda tentang perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta saat rapat paripurna DPRD di Jakarta, Selasa (4/10). Dalam pidatonya, Gubernur DKI Jakarta menyampaikan nilai APBD sebelumnya yakni Rp67,16 triliun, mengalami penurunan sebesar 6,34 persen atau senilai Rp 4,25 triliun dan nilai APBD Perubahan DKI untuk tahun 2016 menjadi Rp 62,91 triliun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/.

tirto.id - Untuk menghindari tumpang tindih laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Polda Metro Jaya melimpahkan dua laporan serupa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia, mengingat terdapat beberapa laporan yang sama di Bareskrim Polri.

"Diserahkan kepada Bareskrim karena ada laporan serupa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Senin (10/10/2016), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Dua laporan tersebut diajukan oleh organisasi masyarakat, yakni Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) dan Pemuda Muhammadiyah.

FUPA merupakan organisasi masyarakat yang menaungi beberapa kelompok di dalamnya, yakni Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman) dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, FUPA melaporkan Ahok dugaan melanggar Pasal 156 ayat a KUHP tentang Penistaan Agama.

Sebagai catatan, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama Novel Bakmumin juga telah melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama pada Kamis (6/10/2016) lalu.

Sebelumnya, sepenggal rekaman video pernyataan Ahok beredar secara viral melalui jejaring sosial Facebook dianggap oleh sejumlah pihak berisi penghinaan Alquran dan Islam. Dalam pernyataan itu, Ahok sedikit menyinggung mengenai Surat Al Maidah ayat 51 dari Alquran yang sering dikutip sebagai sebuah propaganda untuk menyerang dirinya oleh beberapa pihak di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Pernyataan Ahok itu juga diunggah dalam akun "Youtube" Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 5 Oktober 2016.

Sementara itu, pada hari yang sama, Ahok menyampaikan permintaan maaf kepada publik, terutama umat Islam yang merasa tersinggung akibat pernyataan tersebut. Ia menegaskan, tidak ada niat sama sekali bagi dirinya untuk menimbulkan kegaduhan, apalagi menistakan agama Islam.

"Yang pasti, saya sampaikan kepada umat Islam atau orang yang tersinggung, saya mohon maaf," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta. "Tidak ada maksud saya melecehkan Alquran. Kalian bisa lihat suasananya seperti apa."

Ahok menjelaskan bahwa ia menyebutkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan harapan tidak ada warga yang salah menafsirkan. Namun, ia juga menghormati mereka yang memiliki tafsiran pribadi terhadap ayat tersebut. "Makanya saya mengerti sekali. Ini memang urusan pribadi, tafsiran pribadi, semua orang punya hak yang sama," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali bukan orang yang anti-Islam. Hal itu, lanjutnya, ia buktikan dengan beberapa kebijakannya yang membantu lancarnya perizinan tidak hanya madrasah, namun juga pembangunan masjid.

"Orang Pulau Seribu pun tidak ada satu pun yang tersinggung, kami tertawa-tawa kok. Niatnya waktu itu hanya ingin menunjukkan, sebetulnya saya enggak mau orang yang punya tafsiran seperti itu bingung," kata Ahok.

Baca juga artikel terkait AHOK atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

tirto.id - Hukum
Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara