tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap empat kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di lokasi berbeda. Penindakan ini dilakukan berawal dari upaya penyidik melakukan pengawasan guna memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menerangkan, Subsatgas Gakkum telah dibentuk sebagai bagian dari penindakan penyalahgunaan subsidi BBM, gas, dan pupuk bersubsidi. Dari penindakan penyidik Subsatgas Gakkum kali ini, ditemukan modus operandi serupa, yakni pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan dengan harga di atas harga subsidi.
"Rincian dari keempat Kasus yang pertama Kasus Pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh tersangka Dede Rian Purnama di Tangerang Selatan. Kemudian yang kedua Pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh tersangka Wawan Tisnawan di Jakarta Timur," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024) malam.
Kemudian, penyidik menemukan kasus serupa, yakni pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh tersangka Syahrial Efendi Siregar di Ciputat, Tangerang Selatan. Di tempat berbeda, penyidik menemukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang dilakukan delapan tersangka di SPBU di Tangerang.
"Penyalahgunaan BBM ini, para tersangka menjalankan aksi dengan modus modifikasi tangki motor," tutur dia.
Ade menjelaskan penyidik menyita berbagai barang bukti, seperti puluhan tabung LPG, regulator, dan sepeda motor yang dimodifikasi.
Pada kasus pertama, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus kedua, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sangkaan pasal bagi tersangka di kasus ketiga, yakni Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 30 jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan atau Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Terakhir, delapan tersangka pegawai SPBU di kasus keempat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang