tirto.id - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau ditetapkan sebagai yang terbaik dalam upaya penanganan kasus tindak pidana korupsi. Polda Kepri dinilai memiliki strategi dan koordinasi yang baik sehingga mampu menyelesaikan hampir semua perkara korupsi yang ditangani.
Plt Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga menyampaikan kabar baik ini berdasarkan surat telegram Kapolri yang diterimanya.
“Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2576/X/2016 Polda Kepri ditetapkan sebagai yang terbaik di Indonesia dalam penanganan kasus korupsi selama kurun waktu tiga bulan terakhir,” ungkap Erlangga, seperti dikutip Antara, Senin (24/10/2016).
“Secara persentase penyelesaian perkara oleh Polda Kepri mencapai 88,9 persen, merupakan angka tertinggi se-Indonesia,” ujarnya menambahkan.
Erlangga menilai, Polda Kepri memiliki strategi dan koordinasi yang baik sehingga capaian yang sudah diarahkan dari Mabes Polri terealisasi. “Salah satunya selalu mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait yaitu seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), Komunitas Ahli, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK),” tutur Erlangga.
Ia pun menjelaskan, salah satu tolak ukur penilaian Mabes Polri terhadap keberhasilan Polda Kepri didasari pada sudah diselesaikannya 16 perkara dari 18 perkara yang ditangani. “Tolak ukur keberhasilannya dilihat dari jumlah penyelesaian perkara tindak pidana korupsi untuk triwulan III 2016. Polda Kepri meraih urutan pertama se-Indonesia,”
Keberhasilan yang dicapai Polda Kepri ini tidak terlepas dari kinerja jajajran di bawah kepemimpinan Brigjem Pol Sam Budigusdian yang serius dalam mengungkap kasus-kasus korupsi. “Kapolda minta jajarannya bisa meningkatkan kinerja dalam penyelesaian tindak pidana korupsi,” kata Erlangga.
Dalam penanganan kasus korupsi, Kapolda Sam Budigusdian menekankan upaya pengembalian aset dengan cara sita atau blokir, mau pun penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai salah satu faktor ukuran capaian kinerja, serta kasus bawaan (Carry Over) agar dituntaskan pada tahun berikutnya.
Pada posisi kedua, Polda Bali menyusul dengan penyelesaian kasus korupsi mencapai 80,0 persen dari sejumlah perkara yang ditangani. Sedangkan Polda Maluku menempati posisi ketiga dengan perolehan 75,0 persen.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh