tirto.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, telah menangkap Gilang, eks mahasiswa sastra Universitas Airlangga, yang ramai dirundung karena kasus 'fetish kain jarik'.
Lokasi penangkapan, kata Yudo, berada di daerah Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Iya, benar [ditangkap]. Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng Polres Kapuas," kata Yudo saat dikonfirmasi wartawan Tirto, Jumat (7/8/2020) siang.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan orang saksi kasus 'fetish kain jarik' berkedok riset.
"Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi," kata Yudo, Kamis (6/8/2020) kemarin.
Pihak kepolisian juga telah menggeledah kos milik Gilang yang ada di daerah Surabaya. Sesampainya di lokasi, kata dia, polisi langsung menggeledah kamar milik terduga pelaku, namun ia belum merinci hasil penggeledahan karena masih proses penyelidikan.
"Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor G [Gilang] di Surabaya. Hasilnya masih belum bisa dirinci," katanya.
Truno mengatakan, polisi menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali