Menuju konten utama

Polda Jatim Tangkap 2 Orang Terkait Distribusi Bibit Ilegal

Dua orang ditetapkan menjadi tersangka terkait praktik distribusi bibit pertanian ilegal yang tak memiliki sertifikasi dari Kementerian Pertanian.

Polda Jatim Tangkap 2 Orang Terkait Distribusi Bibit Ilegal
Polisi menunjukkan barang bukti bibit pertanian ilegal yang berhasil diungkap saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua orang terkait praktik distribusi bibit pertanian ilegal yang tak memiliki sertifikasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Seperti diberitakan Antara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial K (58) asal Kabupaten Gresik dan SM (48) asal Kabupaten Blitar diduga melanggar tindak pidana hortikultura. Dalam kasus ini, K merupakan pemilik gudang benih pertanian di kawasan Gresik.

Tersangka, kata Frans, juga terbukti memprodusi dan mengedarkan bibit kangkung tak berlabel BPSB Jatim dan tidak terdaftar di Kementan.

Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Wahyudi menjelasan, K sudah memulai usahanya sejak 2011. Biasanya, K mengemas benih kangkung tersebut dalam karung pupuk ukuran 50 kilogram tanpa merek.

"Pangsa pasarnya meliputi Gresik dan Lamongan. Omzetnya setahun itu mencapai Rp3 miliar, yang keuntungan bersih Rp300 juta," ucapnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (31/10/2019) kepada Antara.

Sementara itu, tersangka SM juga merupakan produsen benih hortikultura yang usahanya tidak tersertifikasi sesuai standar mutu, tidak terdaftar di Kementan, dan tidak berlabel BPSB Jatim.

“Ini bertempat di Kabupaten Blitar. Malah sudah diedarkan se-Jatim dengan kemasan saset merk ‘Cap Candi’,” ungkap Wahyudi.

Wahyudi menyebut, kedua tersangka memiliki omzet hingga miliaran rupiah. Meski begitu, ia tak merinci besaran nilainya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa bibit pertanian yang beratnya mencapai satuan ton, seperti kangkung, buncis, koro, tomat, cabai, timun, hingga terong.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 126 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp2 miliar.

Baca juga artikel terkait BIBIT ILEGAL atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Widia Primastika