Menuju konten utama

Polda Jateng: Temuan Komnas HAM soal Wadas Jadi Bahan Evaluasi

Komnas HAM menemukan tindakan kekerasan oleh kepolisian saat menangkap warga Desa Wadas yang menolak tambang.

Polda Jateng: Temuan Komnas HAM soal Wadas Jadi Bahan Evaluasi
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah), Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (kanan), dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) memperlihatkan surat rekomendasi terkait kasus ricuh pengukuran lahan Wadas di Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Polda Jawa Tengah akan menjadikan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM soal dugaan kekerasan aparat di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, sebagai bahan evaluasi. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy.

"Kami menghargai apa yang menjadi temuan dan rekomendasi Komnas HAM. Tentunya akan menjadi bahan analisis dan evaluasi untuk bekerja lebih baik lagi," kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (25/2/2022).

Iqbal mengklaim personel Polri dan TNI berupaya berkomunikasi sebaik mungkin dengan warga yang pro dan kontra terhadap proyek pertambangan di Wadas. Ia juga mengklaim kepolisian menggelar bakti sosial hingga pemulihan trauma bagi warga Desa Wadas.

"Juga dalam meningkatkan sanitasi, TNI dan Polri bersama warga lakukan pembangunan 300 jamban, 5 sumur bor, penyediaan tandon, pengobatan gratis bagi warga Wadas kami lakukan," klaim dia.

Dalam perkara ini, Komnas HAM menemukan fakta-fakta tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat penangkapan warga Desa Wadas yang menolak tambang. Hal itu berdasarkan berbagai keterangan yang didapat Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terhadap berbagai pihak.

Pihak yang dimintai keterangan seperti Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga penolak dan penerima quarry tambang, warga yang ditangkap, Kapolres Purworejo dan jajaran, Kapolda Jawa Tengah dan pejabat utamanya, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, serta Kepala RS PKU Muhammadiyah Gamping.

Selain itu, tim investigasi juga mengumpulkan video dan foto dari berbagai sumber terkait peristiwa yang terjadi pada Selasa 8 Februari 2022 lalu.

“Akibat tindakan kekerasan tersebut, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut dan betis kaki, dan sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya, namun tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Berdasarkan identifikasi pelaku, tindakan kekerasan mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil/preman ketika penangkapan.

Kemudian, berdasarkan temuan Komnas HAM ada 67 warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo pada 8 Februari, dan baru dikembalikan ke rumah esok harinya. Beberapa warga mengalami ketakutan usai peristiwa tersebut dan 4-5 hari setelah kejadian takut pulang ke rumah. Tim juga menemukan potensial traumatik, khususnya bagi perempuan dan anak.

Baca juga artikel terkait DESA WADAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan