tirto.id - Rizieq Shihab, pentolan Front Pembela Islam (FPI), akan dipanggil Polda Jawa Barat untuk diminta klarifikasi atas pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung pada Jumat 13 November lalu. Rencana ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.
"Rizieq Shihab pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi. Jadi alur permasalahannya akan jelas," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020), dikutip dari Antara.
Pada hari itu Rizieq, yang baru pulang dari Arab Saudi, berceramah. Akibatnya kerumunan, salah satu pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi, tak terhindarkan. Kerumunan bahkan terjadi sebelum Rizieq datang. Sejumlah orang memadati Simpang Gadog pada pagi hari. Ada yang pakai masker, ada pula yang tidak.
Erdi bilang salah satu pernyataan dalam klarifikasi nanti adalah, apakah Rizieq datang karena hanya diundang atau memang sengaja membuat acara.
Waktu pemanggilan akan diagendakan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain selesai. Beberapa pihak yang belum hadir di antaranya Bupati Bogor Ade Yasin karena terkonfirmasi mengidap COVID-19, Ketua RW setempat karena sakit, dan pihak penyelenggara acara Muchsin Alatas--tanpa keterangan.
Akan dipanggil pula seorang panitia lagi, Asep Agus Sofyan. Keempatnya direncanakan bakal dipanggil lagi pada Selasa (24/11/2020) pekan depan.
Sebelumnya polisi sudah memeriksa Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung, dan sejumlah orang lain. Dari pemeriksaan itu sementara disimpulkan acara tak berizin.
"Dari keterangan kemarin, Jumat (20/11/2020), sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan imbauan protokol kesehatan," kata Erdi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga dipanggil untuk memberikan keterangan terkait, tapi oleh Bareskrim Polri. Ia datang Jumat lalu.
Akibat kerumunan di Megamendung, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot karena dianggap tak mampu menegakkan protokol kesehatan di wilayah hukumnya. Pencopotan berdasar Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 bertanggal 16 November 2020, yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Editor: Rio Apinino