Menuju konten utama

Satpol PP DKI Dalami Sanksi 'Kerumunan Rizieq' di Dua Tempat

Satpol PP DKI Jakarta sedang mendalami sanksi untuk keramaian acara Maulid Nabi di Tebet serta Pondok Ranggon yang dihadiri oleh Rizieq Shihab.

Satpol PP DKI Dalami Sanksi 'Kerumunan Rizieq' di Dua Tempat
Massa dari berbagai daerah memadati akses tol menuju bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Mereka bertujuan menjemput kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sedang mendalami sanksi untuk keramaian acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet serta Pondok Ranggon yang juga dihadiri oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Ya, itu (sanksi) sedang kita dalami seperti apa, yang jelas segala pelanggaran protokol kesehatan itu, pasti ada sanksi disiplinnya," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/11/2020), seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyebutkan bahwa keramaian di Tebet dan di Pondok Ranggon akan dikenakan sanksi seperti keramaian yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Jika mengacu pada sanksi akibat keramaian di Petamburan, kemungkinan sanksi denda keramaian di Tebet dan Pondok Ranggon akan dikenakan denda masing-masing Rp50 juta. Kendati acara di Petamburan ada dua yakni Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Denda itu tidak dipisah-pisah, kan satu rangkaian (satu tempat dan satu waktu/sekaligus), jadi kami anggap kegiatannya sama," ujar Arifin.

Diberitakan sebelumnya, pasca pemberian sanksi untuk keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, Pemprov DKI akan memastikan seluruh kerumunan yang timbul di Jakarta selama PSBB transisi dijatuhi sanksi termasuk di Tebet dan Pondok Ranggon.

"Prinsipnya semua yang melanggar akan diberikan sanksi. Semua sedang dicek kembali semuanya. Jadi semua akan diberikan sanksi," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza mengatakan sanksi untuk kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon tersebut kemungkinan akan berupa denda dan akan ditangani langsung oleh Satpol PP DKI Jakarta.

"Ya betul. Ada sanksi denda nanti," tuturnya.

Pemprov DKI telah menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta pada acara pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan yakni pernikahan putrinya plus maulid nabi pada Sabtu (14/11) yang menimbulkan kerumunan di tengah PSBB transisi DKI bahkan dikabarkan hingga mencapai 7.000 orang.

Bahkan pada acara Maulid di Tebet, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut hadir di acara tersebut.

Jika merujuk pada penjatuhan sanksi di Petamburan, kemungkinan sanksi denda keramaian di Tebet dan Pondok Ranggon akan dikenakan denda masing-masing Rp50 Juta.

Dalam penjatuhan sanksi ini Pemprov menggunakan dasar hukum Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIBAB

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri