tirto.id -
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar S Fana kepada Tirto, Kamis (25/10/2018).
Umar menyampaikan polisi sedang mengejar pelaku pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid yang serupa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dengan ancaman pidana.
"Sehingga kesimpulan terhadap laki-laki penyusup [saat ini dalam pencarian], patut diduga telah melanggar pasal 174 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama lamanya tiga minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp 900," tegas Umar kepada Tirto.
Umar juga menyampaikan pihaknya akan mencari pelaku penyebaran video pembakaran tersebut yang menimbulkan kegaduhan. Meski begitu belum diketahui apakah penyebar video itu adalah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) atau bukan.
"Betul. Tapi belum ada bukti dia anggota Banser," kata Umar lagi.
Sedangkan Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan kepolisian memang sedang memburu pelaku yang membawa bendera HTI. Menurut Ari, panitia sudah melarang penggunaan atribut HTI.
"Nah, nanti kita tahu bahwa ada aturannya di situ bahwa Hari Santri Nasional salah satunya tidak boleh bawa atribut-atribut yang dilarang. Siapa yang membawa bendera yang dilarang itu? Maksudnya apa? Nanti kita coba gali lagi," tegas Ari di Jakarta.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri