Menuju konten utama

Polda DIY Yakin Tangkap Pembunuh Mahasiswa Timor Leste dalam 3 Hari

Mahasiswa Yogyakarta, Joao Bosco Baptista (21) asal Timor Leste ditemukan tewas di Magetan, Jawa Timur. Polisi menduga ia tewas dibunuh.

Polda DIY Yakin Tangkap Pembunuh Mahasiswa Timor Leste dalam 3 Hari
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat jumpa pers di Polda DIY, Kamis (18/7/2019). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Polda DIY telah memperoleh data yang mengarah kepada pelaku dugaan pembunuhan Joao Bosco Baptista (21) warga negara Timor Leste yang kuliah di Yogyakarta. Polisi yakin dalam waktu tiga hari dapat menangkap pelaku.

"Kami peroleh juga informasi yang mengarah kepada tersangka, pelaku dan Alhamdulillah kami sudah punya data-data orangnya tinggal tunggu waktu saja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, saat jumpa pers di Polda DIY, Kamis (18/7/2019).

Polisi menduga ada beberapa pelaku yang menghabisi nyawa Joao. Namun, Hadi tak menyebut berapa jumlahnya, ia hanya mengatakan bahwa pelaku diduga lebih dari satu orang.

Selain telah mengantongi data para pelaku, Hadi juga mengatakan telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus ini. Namun demikian, polisi baru akan menentukan pasal yang disangkakan setelah pelaku tertangkap.

"Untuk sementara kami sangkakan kepada calon tersangka Pasal 338 KUHP. Kami belum bisa menetapkan ini [Pasal] 340 atau 338 karena belum tertangkap pelakunya," katanya.

Pasal 338 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan paling lama penjara 15 tahun. Sedangkan Pasal 340 KUHP bedanya adalah merampas nyawa orang lain dengan terencana, maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Tangkap Pelaku dalam 3 Hari

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan polisinya tidak akan membutuhkan waktu lama untuk meringkus pelaku yang diduga telah menghabisi nyawa Joao.

"Dalam waktu dua atau tiga hari ini [pelaku] bisa ada yang diamankan, catat itu," kata Yuliyanto.

Yuliyanto menerangkan kasus dugaan pembunuhan ini mendapatkan perhatian dari pemerintah Timor Leste. Pada Rabu (17/7/2019) kemarin, Duta Besar Timor Leste untuk Indonesia Alberto XP telah mendatangi Polda DIY.

Kedatangan Alberto selain menanyakan perkembangan kasus tersebut juga menanyakan soal dokumen-dokumen apa yang yang dibutuhkan untuk memulangkan jenazah korban yang saat ini masih berada di RS Bhayangkara Polda DIY.

Yuliyanto menegaskan bahwa kadatangan dubes menemui Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri tidak untuk mengintervensi penanganan kasus ini.

"Tidak ada yang diminta oleh pihak Timor Leste kepada kami. Tetapi kami menyampaikan berusaha semaksimal mungkin, alhamdulillah progres [proses hukum] positif," katanya.

Ditemukan Luka di Jasad Korban

Kasubbi Dokpol Biddokkes Polda DIY Kompol Aji Kadarmo mengatakan telah melakukan identifikasi terhadap jasad Joao yang ditemukan di Magetan Jawa Timur pada 14 Juli 2019 lalu itu.

“Kami lakukan identifikasi secara manual dan dinyatakan teridentifikasi positif dengan kesesuaian titik sebanyak 13 titik. Kami lakukan identifikasi lagi menggunakan gigi, kami lakukan pemeriksaan itu masuk ciri-cirinya seperti ras umur dan ciri-ciri khusus di gigi,” ujarnya.

Selain itu, secara medis juga telah ditemukan ciri-ciri khusus dan umum seperti ras, tinggi badan, hingga pakaian terakhir yang dikenakan seperti jaket dan baju.

“Jadi terkait pemeriksaan identifikasi kami benar secara pasti dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah yang bersangkutan Joao,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan fisik untuk mengetahui penyebab kematian korban. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengatakan terdapat sejumlah luka di bagian tubuh Joao.

“Bisa kami sampaikan kondisi jenazah kondisi tidak fresh membusuk ada beberapa yang hilang mulai perut ke atas kepala ada jaringan yang luka,” kata Aji.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperkirakan Joao meninggal antara 2 hingga 7 Juli 2019. Perkiraan waktu meninggalnya korban ini diketahui dari kondisi jasad yang sudah mulai membusuk.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto