tirto.id - Polda Aceh memeriksa dua polisi berinisial R dan E terkait dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa. Dugaan penganiayaan itu viral di media sosial setelah diunggah akun Twitter @sinyaktafar.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan kedua polisi berpangkat brigadir itu merupakan anggota Polsek Nurussalam. Saat kejadian, Sabtu (23/5/2020), keduanya tengah mengimbau masyarakat di desa Keude Bagok Sa, Aceh Timur, agar tidak mudik.
"Saat kedua anggota Polri ini bertugas, tiba-tiba datang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman dan menarik kerah baju hingga mau memukul E dan setelah itu terjadilah dugaan penganiayaan," ucap Ery dalam keterangan tertulis, Ahad (24/5/2020).
Kasus di mana orang gangguan jiwa menjadi korban penganiayaan pernah terjadi pada Maret 2018. Terduga pelaku yakni adalah MNR (18) dan AD (16), keduanya warga Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
MNR adalah pemuda yang menganiaya, sementara AD perekam aksi tersebut. Jajaran Polsek Pagu lantas turun tangan guna menyelidiki perkara itu.
"Menurut MNR, aksi pemukulan yang ia lakukan murni karena sakit hati dan kesal usai dilempar kayu oleh orang gila itu. MNR telah mengutarakan penyesalannya kepada kami," ujar Kapolsek Pagu AKP Bowo Wicaksono, Senin (5/3/2018).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan