Menuju konten utama

PNS yang Mudik Menggunakan Mobil Dinas akan Diberi Sanksi

Fungsi kendaraan dinas atau operasional bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, namun untuk kepentingan pekerjaan.

PNS yang Mudik Menggunakan Mobil Dinas akan Diberi Sanksi
Sebuah kendaraan dinas P 909 EP milik oknum PNS (kiri), diganti plat hitam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (8/6). ANTARA FOTO/Seno

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta para pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

"Silakan saja kalau mau pulang kampung saat Lebaran, kumpul bersama keluarga. Tapi saya minta jangan gunakan mobil dinas," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017), seperti diberitakan Antara.

Djarot menegaskan apabila nantinya diketahui ada pegawai yang sengaja menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran, maka akan dikenakan sanksi tegas.

"Kalau terbukti ada PNS yang memakai mobil operasional untuk kepentingan mudik Lebaran, nanti akan kami kasih sanksi tegas. Kami akan bahas lagi sanksinya," ujar Djarot.

Menurutnya, fungsi kendaraan dinas atau operasional bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, yang salah satunya mudik Lebaran, namun untuk kepentingan pekerjaan.

Selain tidak menggunakan kendaraan operasional, dia juga mengimbau para pegawai agar meninggalkan rumah dalam kondisi seaman mungkin sebelum mudik.

Kemudian, mantan Wali Kota Blitar itu juga mengingatkan agar sebelum berangkat mudik, terlebih dahulu melapor kepada pengurus RT maupun RW setempat.

"Dengan demikian, pengurus RT, RW ataupun tetangga bisa ikut membantu melakukan pengawasan terhadap rumah-rumah yang ditinggal mudik selama Lebaran," kata Djarot.

Djarot juga mengizinkan pemudik untuk menitipkan sepeda motor di kantor kelurahan, kecamatan dan wali kota untuk mengurangi pencurian. Penitipan ini tidak dipungut biaya.

"Kami, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan bahwa warga boleh menitipkan sepeda motornya di kantor kelurahan, kecamatan atau wali kota selama ditinggal mudik," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017), sebagaimana diberitakan Antara.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Blitar itu mengungkapkan penitipan sepeda motor dapat dilakukan mulai H-1 Lebaran hingga pemilik kendaraan kembali ke Jakarta. Lama waktu penitipan sepeda motor tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemudik.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2017 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra