Menuju konten utama

PN Jakarta Pusat Kembali Ditutup usai 7 Pegawai Positif COVID-19

Penutupan PN Jakarta Pusat kali ini merupakan yang ke-3 selama pandemi COVID-19 bergulir.

PN Jakarta Pusat Kembali Ditutup usai 7 Pegawai Positif COVID-19
Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditutup sementara akibat penularan COVID-19 yang menginfeksi tujuh pegawai. Penutupan PN Jakarta Pusat kali ini merupakan yang ke-3 selama pandemi bergulir.

"Untuk memutus mata rantai COVID-19 dgn melakukan bekerja dari rumah selama 2 hari Terhitung Mulai 25 Februari sampai 26 Februari 2021," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Bambang menegaskan bahwa pelayanan yang sudah terjadwal akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ketua, Wakil Ketua dan Sekrtaris juga diminta masuk kantor. Sedangkan untuk Hakim dan Panitera dan "siapapun jika sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di Kantor."

Bambang mengatakan terdapat 1 Hakim, 2 Panitera Pengganti dan 1 orang Jurusita dinyatakan positif COVID-19 usai Tes Swab PCR. Kini, mereka menjalani isolasi mandiri dan diberikan cuti sakit 14 hari.

Tes Rapid Antigen kemudian dilakukan terhadap semua hakim dan pegawai pada 23 Februari 2021. Hasilnya 3 orang lainnya dinyatakan positif Covid-19.

"PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfentan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, Tanggal 1 Maret 2021," ujarnya.

Baca juga artikel terkait CORONA DI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan