tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditutup sementara akibat penularan COVID-19 yang menginfeksi tujuh pegawai. Penutupan PN Jakarta Pusat kali ini merupakan yang ke-3 selama pandemi bergulir.
"Untuk memutus mata rantai COVID-19 dgn melakukan bekerja dari rumah selama 2 hari Terhitung Mulai 25 Februari sampai 26 Februari 2021," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Bambang menegaskan bahwa pelayanan yang sudah terjadwal akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ketua, Wakil Ketua dan Sekrtaris juga diminta masuk kantor. Sedangkan untuk Hakim dan Panitera dan "siapapun jika sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di Kantor."
Bambang mengatakan terdapat 1 Hakim, 2 Panitera Pengganti dan 1 orang Jurusita dinyatakan positif COVID-19 usai Tes Swab PCR. Kini, mereka menjalani isolasi mandiri dan diberikan cuti sakit 14 hari.
Tes Rapid Antigen kemudian dilakukan terhadap semua hakim dan pegawai pada 23 Februari 2021. Hasilnya 3 orang lainnya dinyatakan positif Covid-19.
"PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfentan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, Tanggal 1 Maret 2021," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan