Menuju konten utama

PLN Jelaskan Hitungan Kompensasi 'Black Out' yang Per 1 September

PLN memastikan kompensasi atas pemadaman listrik massal akan dibayarkan kepada pelanggan mulai 1 September 2019.

PLN Jelaskan Hitungan Kompensasi 'Black Out' yang Per 1 September
Pekerja PT PLN (Persero) menuruni tower 25 section Bolok-Maulafa usai melakukan merawat jaringan listrik di Kota Kupang, NTT, Kamis (8/8/2019). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.

tirto.id - PT PLN (Persero) akan membayar kompensasi atas pemadaman listrik massal di Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah, mulai tanggal 1 September mendatang.

VP Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, pembayaran itu bakal dilakukan dengan dua cara. Pertama, pemotongan tagihan listrik untuk konsumen prabayar pln; dan kedua penambahan kapasitas listrik (kWh) untuk pelanggan pasca bayar atau token.

“Sebagai perusahaan publik PLN mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 27 Tahun 2017. Kaitannya dengan kompensasi dibayarkan apabila pelanggan merasakan layanan tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan,” ucap Dwi kepada wartawan di D’Consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).

Ia menjelaskan, aturan menteri ESDM itu membedakan besaran ganti rugi berdasarkan jenis pelanggan, yakni pelanggan listrik bersubsidi, non-subsidi, dan non-subsidi pasca bayar. “Jumlah pelanggan subsidi dari 21,9 juta itu 15,1 juta gabungna 450 dan 900 VA yang terdampak. Sisanya non subsidi 6 juta orang sekian,” imbuhnya.

Untuk pelanggan listrik bersubsidi, penghitungannya adalah 20 persen kapasitas daya terpasang (KwA) x minimal jam menyala/tingkat pelayanan minimum (40 jam) x tarif subsidi (rupiah/kwh). Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, misalnya, akan dapat kompensasi sebesar Rp1.476 yang berasal dari 20%x 0,45 kwh x 40 jam x Rp415/kwh.

Sementara itu, untuk pelanggan Non-subsidi dihitung dengan 35 persen kapasitas daya terpasang minimal jam menyala/tingkat pelayanan minimum (40 jam) x tarif subsidi (rupiah/kwh). Misalnya untuk pelanggan non subsidi 1.300 VA maka ganti ruginya adalah 0,35 x (1.300/1000) x 40 x Rp 1.467 =Rp26.699.

Sementara itu, jika masyarakat tinggal di apartemen, maka kompensasi harus diselesaikan antara pemilik dan penghuni apartemen. Dwi menjelaskan, pelanggan di apartemen terdaftar dengan satu ID pelanggan di PLN. Meskipun suatu apartemen memiliki 200 kamar, maka tentunya PLN mengompensasi satu pelanggan saja yang memiliki ID apartemen tersebut.

“Nanti urusan kompensasi diselesaikan sama pemilik apartemen. Saya yakin juga tidak masalah karena dia (umumnya) kan ada genset,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LISTRIK PADAM atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana