PT PLN (Persero) mulai menghitung kompensasi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal di Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat pada beberapa waktu lalu.
Saat terjadi pemadaman listrik oleh PLN pada 4 Agustus 2019, aerator kolam tidak berfungsi untuk menghasilkan oksigen dan menyebabkan ikan Koi milik warga Jaksel yang dipelihara mati.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) sudah mengajukan dua gugatan terhadap PLN untuk menuntut ganti rugi Rp10,9 juta atas kematian sejumlah ikan Koi saat mati listrik massal terjadi.
Usai pemadaman listrik massal, seluruh sumber daya manusia PT PLN harus dievaluasi mengingat buruknya pengelolaan perusahaan plat merah di bidang kelistrikan tersebut.