Menuju konten utama

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan

Empat tersangka berasal dari petugas PT PLN Batam dengan inisial RB, ZR, DA, dan AWD. Satu tersangka lainnya merupakan kontraktor berinisial AEP.

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus blackout di Batam dan Bintan, Selasa (20/10/2026). Penyidik Bareskrim Polri saat mendalami kasus blackout di Batam dan Bintan yang menyebabkan gangguan pasokan listrik pada di Batam dan Bintan. (FOTO/Dok: Bareskrim Polri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik total atau blackout yang melanda Batam dan Kepulauan Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin (12/10/2026).

Empat tersangka berasal dari petugas PT PLN Batam dengan inisial RB, ZR, DA, dan AWD. Satu tersangka lainnya merupakan kontraktor berinisial AEP.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

“Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata karena jabatan atau kedudukan seseorang,” kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan yang berkaitan dengan gangguan pasokan listrik tersebut.

Perkara ini ditangani dengan sangkaan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Konpers kasus blackout di Batam dan Bintan

Bareskrim Polri menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus blackout di Batam dan Bintan, Selasa (20/10/2026). Penyidik Bareskrim Polri saat mendalami kasus blackout di Batam dan Bintan yang menyebabkan gangguan pasokan listrik pada di Batam dan Bintan. (FOTO/Dok: Bareskrim Polri)

Kronologi Blackout di Batam hingga Bintan

Irhamni menjelaskan peristiwa blackout bermula dari suara ledakan di Gardu Induk Sei Harapan, Jalan Ponegoro, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28.59 WIB.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dentuman tersebut diduga berkaitan dengan terjadinya hubungan singkat atau short circuit pada Transformator 1,” ujar Irhamni.

Berdasarkan keterangan saksi, Zikri dan Niko, yang bertugas sebagai Operator Gardu Induk Sei Harapan, melaporkan dentuman tersebut kepada petugas dispatcher di Baloi untuk ditindaklanjuti.

Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan tenaga listrik kemudian mengakibatkan blackout di Batam dan Bintan.

Informasi mengenai gangguan disampaikan melalui sistem komunikasi operasional kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan penanganan dan pemulihan sistem kelistrikan.

Pemulihan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB atas arahan dispatcher di Batam Command Centre Baloi melalui prosedur black start. Prosedur ini dilakukan untuk memulihkan sistem kelistrikan setelah terjadi pemadaman luas.

“Proses pemulihan dilaksanakan secara bertahap dengan mengoperasikan kembali pembangkit dan menormalkan pasokan listrik sesuai kondisi sistem,” kata Irhamni.

Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri bersama Pusat Laboratorium Forensik Polri melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara pada Rabu (14/10/2026).

Pemeriksaan difokuskan pada Transformator 1 dan komponen yang berkaitan dengan sistem pengamanannya di Gardu Induk Sei Harapan.

Berdasarkan keterangan awal PT PLN Batam, sekitar pukul 11.32 WIB pada hari kejadian, petugas menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kilovolt (kV) Transformator 1. Pada waktu yang sama, petugas menemukan seekor monyet dalam kondisi hidup dan mengalami luka bakar di dekat transformator tersebut.

“Temuan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengetahui mekanisme terjadinya hubungan singkat, termasuk kemungkinan keterkaitan satwa tersebut dengan gangguan pada instalasi listrik,” ujar Irhamni.

Ia mengatakan, penentuan penyebab blackout harus didukung hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, pemeriksaan saksi, serta analisis terhadap seluruh rangkaian sistem ketenagalistrikan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik bersama tim teknis mendalami kondisi fisik Transformator 1, termasuk titik leleh dan indikasi bekas busur listrik atau electrical arc. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap fungsi rangkaian proteksi transformator.

Terdapat juga temuan awal mengenai perpindahan material pada Transformator 1 dan dugaan bahwa rangkaian proteksinya tidak bekerja sesuai prosedur ketika gangguan terjadi.

Sistem proteksi berfungsi mendeteksi gangguan dan mengisolasi bagian instalasi yang bermasalah agar dampaknya tidak meluas.

“Penyidik juga mendalami pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, serta pengawasan terhadap sistem proteksi tersebut, termasuk siapa yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaannya,” kata Irhamni.

Monyet Liar Masuk Area Trafo

Penyidik turut memeriksa fasilitas pengamanan di sekitar instalasi, termasuk perubahan fasilitas yang berkaitan dengan pembangunan Transformator 3. Pekerjaan pembangunan tersebut telah berlangsung sejak April 2026.

Pemeriksaan mencakup kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, serta pelaksanaan pengamanan selama pekerjaan berlangsung. Penyidik mendalami kemungkinan adanya kewajiban keselamatan yang tidak dilaksanakan dan kaitannya dengan gangguan listrik.

Dalam paparan perkara, penyidik juga mendalami dugaan penonaktifan fasilitas pengamanan satwa liar, tidak dipulihkannya fungsi pengamanan, serta tidak dilaksanakannya pengujian sistem proteksi. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Pemeriksaan CCTV di Gardu Induk Sei Harapan menunjukkan kamera yang tersedia tidak mengarah langsung ke Transformator 1. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Gardu Induk Baloi dan memperoleh informasi mengenai file rekaman pada server yang merekam peristiwa tersebut.

“Rekaman itu didalami untuk merekonstruksi urutan kejadian dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan fisik di tempat kejadian perkara,” ujar Irhamni.

Penyidik telah memeriksa 25 saksi dan melibatkan ahli pidana serta ahli laboratorium forensik. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan gangguan instalasi listrik.

Barang bukti tersebut meliputi DVR CCTV dari Gardu Induk Sei Harapan, tiga potongan konduktor pada fasa R, S, dan T dengan panjang masing-masing sekitar 50 sentimeter dari sisi primer yang disebut dalam paparan sebesar 150 kV, serta tiga pasang lempengan busbar pada sisi sekunder 20 kV.

Penyidik turut menyita tiga potongan pipa Buchholz, satu set tripping lockout relay, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui laporan polisi bernomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.

Dalam paparan tersebut, penyidik juga menyampaikan asumsi penghitungan kompensasi pelanggan akibat pemadaman meluas sebesar sekitar Rp57,3 miliar. Nilai tersebut merupakan penghitungan kompensasi pelanggan yang dipaparkan dalam penanganan perkara.

Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum yang merusak, menghancurkan, membuat bangunan listrik tidak dapat dipakai, atau mengganggu fungsinya.

Penyidik menyampaikan tiga keadaan yang menjadi dasar pendalaman. Pertama, ditemukan kerusakan fisik pada Transformator 1 Gardu Induk Sei Harapan.

Kedua, kerusakan tersebut disertai gangguan nyata terhadap fungsi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Ketiga, terdapat dugaan tindakan atau pembiaran manusia yang mendahului gangguan, khususnya terkait fasilitas pengamanan satwa liar dan pengujian sistem proteksi.

Penyidik juga mendalami Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal 44 ayat (1) mengatur kewajiban memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Sementara itu, Pasal 51 mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan keselamatan tersebut sesuai unsur yang diatur dalam undang-undang.

Penyidik menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana setiap orang harus dibuktikan berdasarkan kewajiban, kewenangan, perbuatan, dan kesalahannya, bukan semata-mata berdasarkan jabatan.

“Penyidik akan memastikan hubungan antara tindakan atau pembiaran yang dipersangkakan dengan terjadinya blackout melalui pembuktian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Irhamni.

Penyidik menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga artikel terkait BLACKOUT PLN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto