tirto.id - Senior Vice President Hukum Korporat PT PLN (Persero) Dedeng Hidayat merespons keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Dirut PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka dugaan suap kasus PLTU Riau-1.
"Kami segenap jajaran managemen dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa pimpinan kami," kata Dedeng melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).
Perusahaan, kata dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan pada KPK, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," lanjut dia.
Jajaran PLN, lanjut dia, akan bersikap kooperatif terkait proses hukum ke depan.
"Kami meyakini bahwa pimpinan kami beserta jajaran akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi," ungkap dia.
Dengan adanya kasus ini, lanjut dia, PLN menjamin pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya.
Penetapan status Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 disampaikan oleh Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang di gedung KPK, Selasa (23/4/2019) sore ini.
Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B. Kotjo.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB [Sofyan Basir, Direktur Utama PLN]," kata Saut.
Editor: Addi M Idhom