tirto.id -
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan agar Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir kemungkinan akan diminta mengundurkan diri dari posisinya saat ini.
"Yang sedang bermasalah [hukum] tidak lama lagi [mundur] ya, biasanya diminta menyelesaikan masalah pribadi yang bersangkutan. Biar lebih fokus karena kan sudah juga [jadi tersangka]. PLN kan bukan perusahaan kecil," ujar dia, saat dihubungi Tirto, Selasa (23/4/2019).
Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka kasus PLTU Riau 1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai pimpinan perusahaan plat merah, masalah hukum yang menjeratnya tersebut dianggap berpotensi menggangu jalannya bisnis perusahaan.
Edwin juga menyampaikan, kementeriannya masih menghormati proses hukum yang berlaku. Termasuk, kata dia, dengan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang bersifat tetap.
"Kami menghormati proses yang sedang berlangsung. KPK menetapkan tersangka itu kan sudah melalui proses kajian. Jadi sebagai warga negara harus taat menjalankan proses yang sedang berjalan. Tapi kan kita tetap berprinsip presumption of innocence," imbuh dia.
Penetapan status Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 disampaikan oleh Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang di gedung KPK, Selasa (23/4/2019) sore ini.
Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B. Kotjo.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB [Sofyan Basir, Direktur Utama PLN]," kata Saut.
Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana
tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali