tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka atas dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus kesepakatan kontrak kerja sama proyek di bidang energi.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memilih untuk tak banyak berkomentar. Ia segera bergegas menuju mobil dinasnya yang berseri RI 19.
Kepada wartawan ia hanya menyebutkan belum mengetahui kabar itu. Selanjutnya ia memilih tak mengomentari lebih lanjut kabar penetapan tersangka itu.
“Enggak tau belum dengar tv,” ucap Luhut pendek di Kantor Kemenko Kemaritiman pada Selasa (23/4/2019).
Pada Selasa (23/4/2019) sore hari, KPK mengumumkan penetapan tersangka Dirut PLN ini.
Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B. Kotjo.
Sofyan dipastikan menerima janji yang sama besarnya dari Johannes dengan dua tersangka lain yaitu Eni dan Idrus.
Melalui suap itu, Sofyan diketahui menunjuk Johannes untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.
Alhasil ketika PLTU Riau-1 masuk ke dalam RUPTL, Johannes segera memerintahkan bawahanya untuk bersiap-siap karena yakin PT Samantaka akan menjadi perusahaan yang mengerjakan proyek pembangkit tenaga listrik itu.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari