tirto.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan provisi (tindakan sementara) gugatan perdata pemecatan politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Fahri Hamzah.
"Atas putusan pengadilan hari ini dalam gugatan perdata saudara Fahri Hamzah, kami akan mengajukan banding," kata kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Zainuddin Paru di Jakarta, Senin (16/5/2016).
Langkah untuk mengajukan banding tersebut, kata Zainuddin, setelah pengadilan memutuskan untuk memberlakukan status quo dalam keputusan serta proses oleh DPP PKS, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi terkait dengan status Fahri di DPR dan partai.
Zainuddin menilai, apa yang dilakukan PKS adalah kewenangan petinggi partai, terlebih majelis hakim juga belum mendengar jawaban pihak PKS sebagai tergugat.
"Hal ini bukan sengketa politik, terlebih pengadilan belum mendengar jawaban tergugat. Bagaimana bisa ada putusan tanpa mempertimbangkan dan mendengar jawaban dulu," ujar dia.
Sementara itu, Made Sutrisna selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menyatakan, atas putusan provisi tersebut, pihak tergugat yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih berhak melakukan banding.
"Jika pihak tergugat keberatan dengan putusan provisi maka tergugat berhak mengajukan banding," ucap Hakim Made.
Atas keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum tergugat, Hakim Made mengatakan akan mencatat keberatan tersebut dan menjadi pertimbangan untuk putusan akhir.
"Keberatan kami catat, secara tertulis pun juga bisa disampaikan. Kemudian tanggal 23 Mei persidangan akan dilanjutkan dengan agenda masih sama, mendengar jawaban tergugat," tutur Made. (ANT)
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto