tirto.id - Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta setiap capres maupun cawapres untuk tidak asal mengklaim dana abadi pesantren saat janji kampanye.
Menurutnya, dana abadi pesantren lahir bukan karena produk politik capres maupun cawapres, namun sudah menjadi kebijakan nasional saat dilahirkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Pendapat Cucun ini muncul karena sebelumnya bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka menjanjikan akan ada dana abadi pesantren dalam janji kampanyenya saat akan berangkat mendaftar ke KPU RI.
"Perjuangan dana abadi pesantren yang kemudian menghasilkan Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Perpres No. 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan, tidak lahir begitu saja," kata Cucun dalam keterangannya pada Kamis (26/10/2023).
Dirinya menjelaskan bahwa dana abadi pesantren berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya sebagai dana abadi pendidikan.
Cucun menambahkan bahwa pengelolaan dana abadi pendidikan digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya, termasuk pendidikan pesantren dan keagamaan sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi.
“Kami anggota F-PKB DPR RI sepanjang pembahasan UU APBN tahun anggaran 2022 dan 2023, secara konsisten dan terus menerus dalam setiap rapat di Badan Anggaran DPR RI, membawa aspirasi kaum santri untuk mendapat pendanaan dari APBN,” kata dia.
Cucun menambahkan bahwa dalam APBN 2024, DPR bersama Pemerintah merencanakan alokasi dana abadi pendidikan sebesar Rp15 triliun. Dari dana tersebut akan dialokasikan Rp2 triliun untuk dana abadi pesantren.
“Perjuangan F-PKB DPR RI dalam memperjuangkan dana abadi pesantren merupakan komitmen dan dedikasi kami terhadap dunia pesantren dan para santri sampai kapan pun” kata Cucun.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sejumlah program kerjanya apabila terpilih bersama bakal capresnya, Prabowo Subianto. Gibran mengawali janjinya soal program kerja dengan akan memberikan dana abadi untuk pesantren.
"Dana abadi pesantren adalah mandat dari Undang-undang nomor 18 Tahun 2019. Saat ini sudah ada KUR, dan ada wakaf mikro," kata Gibran di Indonesia Arena, Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat