tirto.id - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap ingin menaikkan ambang batas syarat calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai bentuk asas keadilan. Usulan tersebut akan dipertahankan meskipun draft revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang diserahkan pemerintah tidak merubahnya.
“Kami usulkan ambang batas calon independen naik dari 6,5-10 persen menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata anggota F-PKB DPR RI Lukman Edy di Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Menurut Lukman, kenaikan syarat itu tetap akan diusulkan meskipun pemerintah dalam draf revisi UU Pilkada tidak mengubah syarat calon independen maupun partai politik.
Lukman menambahkan, fraksinya juga mengusulkan syarat bagi parpol yang mengajukan calonnya dalam pilkada diturunkan dari 20-25 persen menjadi 15-20 persen atau 10-15 persen.
“Masa dalam UU asas keadilannya dibuang karena itu syarat parpol kami turunkan dari 20-25 persen maka kami ada dua opsi yaitu 15-20 persen atau 10-15 persen,” kata dia.
Dia menjelaskan, penurunan syarat parpol itu berimplikasi pada asas kesederhanaan dihilangkan karena akan banyak calon yang maju. Menurut dia, asas efisiensi juga dihilangkan karena pelaksanaan pilkada tidak bisa satu putaran sehingga dua putaran agar calon yang terpilih mendapatkan legitimasi yang kuat.
“Dua putaran itu diharapkan agar pemenang pilkada memperoleh suara 50 persen plus satu. Karena kalau ada calon yang memperoleh suara hanya 15 persen atau 20 persen maka tidak legitimate,” kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Menurut Lukman, pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan oleh DPR dan pemerintah meskipun DPR memiliki kewenangan dan hak membuat UU. Menurut dia, masing-masing fraksi akan mengusulkan daftar inventarisir masalah (DIM) dan akan dibahas bersama.
“Pemerintah usulkan A nanti jadinya A plus B, fraksi di DPR buat DIM kecuali usul dari DPR maka yang buat DIM adalah pemerintah,” kata dia menambahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, DPR telah menerima draf revisi UU Nomor 8 tahun 2015, kemudian akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada pembukaan masa sidang ke-IV tahun sidang 2015-2016.
“Saat ini sudah masuk surpres (Surat Presiden tentang revisi UU Pilkada), nanti saat pembukaan masa sidang tanggal 6 April 2016 dibacakan dalam Rapat Paripurna,” kata dia.
Saat ini, lanjut dia, draft revisi itu sudah ada di pimpinan DPR dan mekanismenya surpres tersebut akan dibacakan dahulu dalam sapat paripurna DPR. Menurut dia, komisi terkait lalu masing-masing fraksi akan membuat daftar inventarisir masalah. (ANT)