Menuju konten utama

PKB Bakal Pecat Kader yang Membelot dari Jokowi-Ma'ruf Amin

PKB akan memberikan sanksi tegas kepada kader dan caleg yang tak mendukung Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.

PKB Bakal Pecat Kader yang Membelot dari Jokowi-Ma'ruf Amin
Cak Imin tiba di Plataran Menteng bersama politisi lain yang mendukung Jokowi, Jakarta (9/8/18). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menginstruksikan kepada seluruh kader dan calegnya untuk mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Hal ini disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan, instruksi tersebut bersifat wajib. Selain itu, ada sanksi yang akan diberikan apabila tidak mengikuti instruksi tersebut.

"Ada sanksi organisasi kalau membelot," kata Cak Imin di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

Sanksi tersebut, kata Cak Imin, bisa berupa pemecatan sebagai kader atau pengurus partai jika setelah dua kali peringatan diberikan tidak digubris.

"Ya itu kode etik kami," kata Cak Imin.

Lebih lanjut, Cak Imin menyatakan tak khawatir instruksi tegas kepada kader ini akan menggerus suara PKB di daerah yang menjadi basis Prabowo-Sandiaga.

"Justru enggak menguntungkan kalau antara partai dan caleg itu beda pilihan capres," kata Imin.

Sebab, menurut Imin, caleg akan bingung menyampaikan bahan kampanye jika pilihan presiden tidak sama dengan pusat.

"Di Riau enggak semua pendukung Pak Jokowi, tapi calegnya dukung Pak Jokowi dan masyarakatnya tetap dukung PKB," kata Cak Imin.

Sikap PKB ini berbeda dengan Demokrat yang melonggarkan kadernya di daerah berbasis massa Jokowi untuk tidak mendukung Prabowo-Subianto guna menyelamatkan suara partai di pileg.

Sikap Demokrat ini pun dinilai sebagai bentuk permainan dua kaki oleh para pengamat politik. Gerindra dan PKS juga telah meminta Demokrat untuk dapat menyolidkan kadernya di daerah.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto