Menuju konten utama

Pimpinan DPR Telah Terima Dua Surat Pergantian Fahri Hamzah

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menerima dua surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera terkait usulan pergantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan dan anggota DPR.

Pimpinan DPR Telah Terima Dua Surat Pergantian Fahri Hamzah
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima dua surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) terkait usulan pergantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan dan anggota DPR.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPR RI Ade Komarudin atau yang akrab disapa Akom. “Surat dari DPP PKS ada dua, pergantian (Fahri Hamzah) sebagai anggota DPR dan sebagai pimpinan DPR,” ujarnya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Menueur dia, rapat pimpinan DPR salah satunya akan membahas mengenai surat masuk dari DPP PKS tersebut. Namun, Akom mengatakan belum tahu apakah terkait persoalan Fahri itu akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/4/2016) atau tidak, pasalnya masih menunggu hasil rapat pimpinan (Rapim) DPR.

“Saya belum tahu (persoalan Fahri akan dibawa ke Rapat Paripurna), tunggu kesimpulan Rapim DPR," ujarnya.

Selain itu, lanjut Akom, Rapim DPR juga akan membahas terkait status Fraksi PPP pasca diselenggarakannya Muktamar Islah PPP pada pekan lalu.

Sebelumnya, DPP PKS meminta pimpinan DPR RI segera memproses usulan penggantian Fahri Hamzah karena pergantian itu sepenuhnya hak partai politik yang mengusulkan dan tak perlu menunggu incracht (putusan hukum tetap).

“Penggantian Ketua DPR RI dari Pak Setya Novanto kepada Pak Ade Komarudin membuktikan bahwa itu merupakan hak sepenuhnya dari partai politik yang mengusulkan. Jadi tidak ada alasan bagi pimpinan DPR RI untuk menunda-nunda proses tersebut,” kata Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).

Usulan PKS itu, kata Zainudin, merujuk pada peraturan yang ada tentang pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI yang sudah diatur dalam UU No 17/2014 dan Peraturan DPR RI No 1/2014.

Berdasarkan aturan itu, ujar dia, pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI merupakan hak dari pihak partai politik yang mengusulkan dan tak perlu menunggu putusan hukum tetap. (ANT)

Baca juga artikel terkait ADE KOMARUDIN atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz