Menuju konten utama

Pimpinan DPR Klaim Belum Terima RUU KUP soal PPN Sekolah & Sembako

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengklaim sampai saat ini DPR belum menerima draf RUU KUP yang menuai protes dari publik.

Pimpinan DPR Klaim Belum Terima RUU KUP soal PPN Sekolah & Sembako
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Selasa (11/2/2020). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengklaim sampai saat ini lembaganya belum menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dari pemerintah.

Dalam RUU tersebut, pemerintah rencananya akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah sektor, termasuk jasa pendidikan dan kebutuhan pokok (sembako). Padahal dalam UU aslinya, jasa pendidikan dan sembako masuk kategori bebas PPN.

"Kalau sampai meja pimpinan saja belum, apalagi sampai ke komisi terkait. Nah, sehingga hal kemudian berkembang di masyarakat, di medsos itu juga bisa membingungkan masyarakat, karena hal itu belum ada bahannya," kata Dasco di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021).

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan beberapa rekannya di parlemen ketika mendengar isu rencana pemungutan pajak untuk sekolah dan sembako, "Sudah menyatakan bahwa hal seperti Insya Allah tidak akan terjadi," klaim dia.

Kata Dasco, saat ini pemerintah dan DPR tengah fokus melakukan program pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi COVID-19.

"Saya pikir kebijakan-kebijakan dalam pemulihan ekonomi sampai saat ini justru tidak akan dijalankan dengan kebijakan yang akan membebani masyarakat," kata Dasco.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah memang sudah mengajukan RUU KUP ke DPR. Namun, sejauh ini DPR belum membacakannya di paripurna dan kemudian membahasnya.

RUU KUP yang diajukan memuat tentang arsitektur perpajakan dalam rangka penyehatan APBN ke depan. Sri Mulyani mengaku belum bisa menjelaskannya selama belum ada pembahasannya di DPR.

“Kami dari sisi etika politik belum bisa memberikan penjelasan ke publik sebelum dibahas. Karena itu dokumen publik yang disampaikan ke DPR melalui surat presiden. Situasinya menjadi agak kikuk karena dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan ke DPR juga,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyayangkan pemberitaan yang sepotong-sepotong sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Ia berharap setelah dibacakan dan dibahas oleh DPR, pemerintah bisa memberikan penjelasan lebih utuh soal arsitektur perpajakan ke depan.

“Yang keluar sepotong-potong, kemudian di-blow up seolah-olah… menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal fokus kita hari ini adalah pemulihan ekonomi,” sesalnya.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KENA PPN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz