Menuju konten utama

Pilgub DKI Jakarta Dipastikan Dua Putaran

Berdasarkan hitungan cepat dari tiga lembaga survei, tidak ada satu pun pasangan calon yang memperoleh suara di atas 50 persen. Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2016, Pilgub DKI dipastikan dua putaran.

Pilgub DKI Jakarta Dipastikan Dua Putaran
Dari kiri; Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni paslon Pilgub DKI nomer urut 1, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat paslon Pilgub DKI nomer urut 2, dan Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno paslon Pilgub DKI nomer urut 3 sedang menyanyikan Lagu Indonesia Raya dipanggung Debat Pilgub DKI ketiga di Hotel Bidakara, Jakarta (10/2). Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Berdasarkan hasil hitung cepat dari tiga lembaga survei, yaitu Polmark Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dan Indikator Politik Indonesia tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara di atas 50 persen.

Misalnya, berdasarkan data Polmark Indonesia hingga pukul 17.40 WIB (data yang masuk 97,00 persen) pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni mendapatkan suara 19,46 persen, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful (40,18 persen), Anies Baswedan-Sandiaga Uno (40,36 persen).

Sementara berdasarkan hitung cepat SMRC (data 96,4 persen), pasangan Agus-Sylviana (16,74 persen), Ahok-Djarot (43,2 persen), dan Anies-Sandiaga (40,06 persen). Sedangkan hitung cepat versi Indikator Politik Indonesia (data 100 persen) pasangan Agus-Sylviana (17,28 persen), Ahok-Djarot (43,16 persen), dan Anies-Sandiaga (39,56 persen).

Melihat data hitungan cepat dari tiga lembaga survei di atas, maka berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2016, Pilgub DKI dipastikan dua putaran.

“Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” demikian bunyi Pasal 36 ayat (2) PKPU No. 6 tahun 2016.

Jika Pilgub DKI dua putaran, maka tahapan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta mencakup beberapa tahapan yang harus dilakukan. Salah satunya adalah pengaturan soal kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program pasangan calon. Pasangan calon yang menang pada putaran kedua ini, maka ia akan ditetapkan sebagai pemenang.

Seperti dilansir laman kpujakarta.go.id, jika Pilgub DKI Jakarta berlangsung dua putaran, maka KPU DKI akan menetapkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua pada 4 Maret 2017. Berikut jadwal yang akan menjadi acuan KPU DKI:

  • KPU DKI akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih mulai 5 Maret sampai 19 April 2017.
  • KPU DKI akan melakukan sosialisasi pemilihan pada 4 Maret sampai 15 April 2017.
  • Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan disediakan waktu untuk berkampanye dan penajaman visi-misi pada 6-15 April 2017.
  • Tahapan selanjutnya adalah masa tenang serta pembersihan alat peraga, yakni pada 16 sampai 18 April 2017. Pemungutan dan penghitungan suara akan digelar tanggal 19 April 2017.
  • Serta rekapitulasi suara tanggal 20 April sampai 1 Mei 2017.
  • Bila tidak ada sengketa, pasangan calon terpilih akan ditetapkan pada 5 atau 6 Mei 2017.
  • Jika masih ada sengketa, penyelesaiannya mengikuti jadwal MK. Penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah keluar putusan MK.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz