Menuju konten utama

Pidato Sultan Hadapi Corona: DIY Belum Lockdown, tapi Calm Down

Sultan menegaskan DIY belum lockdown, tapi slow down untuk hadapi Corona COVID-19.

Pidato Sultan Hadapi Corona: DIY Belum Lockdown, tapi Calm Down
Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (19/10/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan jika daerahnya "belum menerapkan lockdown" untuk menghadapi Corona COVID-19. Per Rabu (23/3/2020) pukul 10 pagi, di Jogja sudah ada lima orang positif, dua meninggal, dan satu sembuh.

Meski demikian, ia menegaskan Jogja "calm down, untuk menenangkan dan menguatkan kepercayaan diri, agar eling lan waspada."

Dalam keterangan tertulis, Sultan mengatakan eling dengan cara mendekatkan diri kepada Tuhan dengan terus berdoa memohon pengampunan. Sementara waspada "melalui kebijakan slowdown, sedapat mungkin memperlambat pandemik penyakit Corona dengan cara resik diri dan lingkungan sendiri-sendiri." Sultan mengatakan jika ada yang merasa tidak sehat, maka sebaiknya ia sadar diri untuk mengisolasikan diri selama dua pekan--sama dengan masa inkubasi COVID-19.

"Jaga diri, jaga keluarga, jaga persaudaraan, jaga masyarakat, dengan memilih jarak aman dan sedapat mungkin menghindari keramaian jika tidak mendesak betul," katanya menambahkan.

Bisa jadi, kata Sultan, orang merasa sehat tapi sesungguhnya tidak. Malah bisa jadi orang yang merasa sehat itu membawa bibit penyakit.

Sultan telah menetapkan status tanggap darurat bencana dalam menghadapi pandemi COVID-19. Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantara. Ia mengatakan status tanggapan darurat bencana ditetapkan sejak Jumat (20/3/2020) lalu.

"[Ditetapkan dan berlaku] hari ini, berlaku sampai dengan 29 Mei 2020," kata Biwara saat dihubungi reporter Tirto.

Pertimbangan status tanggap darurat bencana ini kata Biwara adalah karena eskalasi pandemi. Selain jumlah positif, meninggal, dan sembuh, di Jogja juga ada 56 pasien dalam pengawasan (DPD).

"Dengan status itu maka harapannya kita memiliki payung untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan SK itu," ujar Biwara.

Konsekuensi dengan ditetapkannya status ini maka akan semakin memudahkan Pemda DIY untuk melakukan penanganan. Salah satunya dalam hal mengakses pos belanja tak terduga (BTT) pada APBD tahun 2020. Saat ini BTT yang tersedia sekitar Rp14 miliar dan dapat digunakan untuk banyak keperluan.

"Sekarang, kan, kebutuhan disinfektan, APD (alat pelindung diri), masker, dan kebutuhan lain itu banyak. Dan daerah (kabupaten/kota) juga punya kebutuhan yang sama," katanya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino