tirto.id - Aparat gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan Satpol PP akan menambah personel usai jebolnya pos sekat di Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang oleh pemudik yang menggunakan sepeda motor pada Minggu (9/5).
“Menyikapi ini Polda Metro bersama dengan TNI dan juga pemerintah daerah, kami menambah kekuatan di perbatasan. Kami akan menambah pos-pos penyekatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Daerah Kedungwaringin menjadi salah satu titik sekat lalu lintas saat adanya larangan mudik Lebaran 2021. Di situ ada aparat gabungan yang bakal mengecek kelengkapan syarat mudik di masa pandemi COVID-19, namun kemarin malam titik sekat itu berhasil dilewati pemotor.
Yusri melanjutkan, rencana berikutnya yakni per tiga atau per lima kilometer akan ditaruh personel yang berjaga.
“Disekat sampai dengan kembali semua, ini yang akan kami upayakan. Ini teknis, cara bertindak kami di lapangan,” imbuh dia.
Jika pemotor lolos dari Pos Kedungwaringin, maka akan ada pemeriksaan berikutnya di kawasan Karawang dan Purwakarta. Dua daerah terakhir pun terdapat pos pemantauan. Yusri kembali mengingatkan masyarakat agar tak perlu mudik di era pagebluk COVID-19.
Kejadian kemarin, ia harap, cukup sebagai yang terakhir dan tak ada lagi peristiwa serupa. Petugas gabungan berupaya memutarbalikkan para pengendara bila tak memenuhi syarat khusus mudik di masa pandemi.
“Karena ini operasi kemanusiaan untuk menekan angka positif COVID-19. Jangan menjadi India kedua negara ini.”
Aturan peniadaan mudik ini diterapkan demi mengurangi angka penularan virus Corona. Pembatasan perjalanan mudik Lebaran 2021 terbagi dalam 3 periode, yang berlangsung sejak pekan keempat April hingga pekan ketiga Mei 2021.
Di tahap pertama, atau periode pra-larangan mudik lebaran pada 22 April-5 Mei, kegiatan perjalanan masih diperbolehkan, tapi dengan pengetatan mobilitas penduduk. Pengetatan dengan pemberlakuan syarat perjalanan berupa surat hasil tes negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.
Kemudian, tahap kedua adalah periode larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku selama 6-17 Mei. Selama periode ini, perjalanan hanya diizinkan bagi mereka yang memiliki kepentingan pekerjaan, urusan mendesak, dan keperluan nonmudik tertentu. Pelaku perjalanan itu harus membawa surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.
Tahap ketiga atau periode pascalarangan mudik berlangsung di 18-24 Mei. Di tahap ini, kembali diberlakukan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai dengan periode pra-larangan mudik.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto