Menuju konten utama

Peta Sikap Parpol di MPR soal Amendemen UUD 1945 PPHN

Sikap beberapa parpol seperti PKS dan Demokrat usai PDIP mengusulkan amendemen UUD 1945 soal PPHN ditunda.

Peta Sikap Parpol di MPR soal Amendemen UUD 1945 PPHN
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan memberikan keterangan pers seusai mengikuti pertemuan Majelis Tinggi partai Demokrat di Kediaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (9/7). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menganggap usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) baik untuk demokrasi serta menjaga konstitusi. Hal ini merespons PDIP yang sebelumnya mengusulkan agar kajian amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ditunda.

“Sekarang PDIP menarik usulannya, baik sekali untuk demokrasi dan menjaga konstitusi,” kata Syarief kepada Tirto pada Minggu (20/3/2022) sore.

Dia juga menuturkan bahwa sejak awal Partai Demokrat menolak PPHN dimasukkan ke dalam konstitusi UUD 1945. Namun, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengatakan PPHN diperlukan, tetapi cukup dipayungi oleh UU seperti yang dilakukan sejak pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Jokowi.

“Sejak awal Demokrat menolak PPHN dimasukkan dalam konstitusi UUD 1945,” ucap Syarief.

“PPHN perlu tapi cukup dipayungi UU seperti yang dilakukan sejak pemerintahan SBY dan jokowi dan hasilnya bagus,” dia menambahkan.

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat dengan Fraksi PDIP agar rencana amendemen terbatas UUD 1945 terkait PPHN untuk ditunda. Alasannya, saat ini kondisi politik sudah tidak kondusif, apalagi ada kekhawatiran amendemen itu berpotensi akan ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin mengubah UUD guna menunda pemilihan umum atau pemilu dan atau memperpanjang masa jabatan presiden.

“Ini sikap yang bijak, sekalipun FPDIP [Fraksi PDIP] MPR RI semula mendukung amandemen terbatas UUD untuk menghadirkan PPHN sesuai rekomendasi dari Pimpinan MPR periode sebelumnya,” kata Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid melalui keterangan tertulis yang diperoleh Tirto, hari ini.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah menyarankan sebaiknya amandemen UUD 1945 tidak dilaksanakan periode 2019-2024, dengan situasi psikologi bangsa yang sedang tidak kondusif.

“Seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu,” kata Basarah kepada Tirto pada Jumat (18/3/2022).

Senada dengan Basarah, politikus PDIP Andreas Hugo Pareira juga menyepakati PDIP mengusulkan penundaan kajian amandemen UUD 1945 terkait PPHN karena khawatir akan disusupi “penumpang gelap”.

“Nampaknya seperti itu,” ungkap Andreas saat dikonfirmasi oleh Tirto, Jumat (18/3/2022).

Baca juga artikel terkait AMENDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Politik
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Maya Saputri