Menuju konten utama

Peserta Amnesti Pajak Membludak, Ditjen Pajak Tetapkan KLB

Pada Kamis (29/9/2016) siang ini atau sehari sebelum penutupan surat penyertaan harta (SPH), jumlah wajib pajak yang hendak mendaftar program amnesti pajak di empat lokasi kantor pajak di Jakarta membludak. Untuk mengantisipasi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan keadaan luar biasa (KLB).

Peserta Amnesti Pajak Membludak, Ditjen Pajak Tetapkan KLB
Sejumlah warga menunggu panggilan untuk ikut dalam program Tax Amnesty di Kantor Dirjen Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (24/9). Program Tax Amnesty digelar selama 9 bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan dengan jumlah tebusan amnesti Pajak per 23 September Rp 38,3 Triliun, Deklarasi dan Repatriasi Rp.1.604 Triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16.

tirto.id - Program amnesti pajak yang dikeluarkan pemerintah direspons positif publik. Per 29 September 2016 terdapat sekitar 244.000 wajib pajak dengan perkiraan dana yang terkumpul mencapai Rp2.618 triliun dari 244.000 wajib pajak. Angka itu termasuk deklarasi dalam negeri sebesar Rp1.779 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp724 triliun, dan dana repatriasi senilai Rp115 triliun.

Pada Kamis (29/9/2016) siang ini atau sehari sebelum penutupan surat penyertaan harta (SPH), jumlah wajib pajak yang hendak mendaftar program amnesti pajak di empat lokasi kantor pajak di Jakarta membludak. Untuk mengantisipasi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan keadaan luar biasa (KLB).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta mengatakan antrean panjang terjadi di empat lokasi yakni Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta Gambir, Kanwil DJP Jakarta Khusus Kalibata, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Sudirman.

"Di lokasi-lokasi tersebut terjadi padat antrean karena wajib pajak mengejar waktu untuk mendapatkan tarif dua persen. Kalau prosedur biasa mungkin tidak akan tertangani. DJP memutuskan untuk menerapkan keadaan luar biasa," ucap Yoga.

Menurut Yoga dengan penetapan keadaan luar biasa tersebut wajib pajak hanya diberi tanda terima sementara sebagai bukti penyerahan. Tanda terima sementara itu belum menjadi bukti yang sah karena belum terverifikasi seluruhnya.

"Paling lama lima hari akan dikeluarkan tanda terima yang sah kalau persyaratan sudah lengkap, kalau belum lengkap akan dihubungi untuk dilengkapi. Unggah ke sistem juga dalam lima hari. Tanda terima yang sah bisa dikirim melalui pos," kata Hestu Yoga.

Yoga menuturkan pada pemberlakuan keadaan luar biasa verifikasi penyampaian SPH hanya berlangsung lima menit per wajib pajak. Hal ini berbeda dengan prosedur biasa yang bisa membutuhkan waktu 30 menit per wajib pajak.

Selain empat lokasi tersebut, kata Yoga, kantor pajak lain yang mengalami antrean panjang wajib pajak mempunyai wewenang menetapkan kondisi pelayanannya sendiri. Hal ini karena dimungkinkan jumlah peserta di hari terakhir akan bertambah banyak.

"Jumat (30/9) tidak akan kalah banyaknya karena merupakan hari terakhir. Di Kantor Pusat DJP sejak siang ini melayani dengan 61 unit konter pelayanan," ucapnya.

Antara melaporkan Kantor Pusat DJP dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin mengikuti amnesti pajak. Bahkan, pihak setempat menyediakan tenda di selasar gedung untuk para wajib pajak yang mengantre.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH