tirto.id - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/5/2018) untuk menghadiri serah terima jabatan Ketua Wadah Pegawai KPK yang baru, yakni Yudi Purnomo Harahap.
Yudi Purnomo menggantikan posisi Novel yang telah habis masa tugasnya sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK.
"Hari ini saya mendatangi untuk acara serah terima kepengurusan [Wadah Pegawai KPK] kepada pengurus baru yaitu ketuanya Mas Yudi Purnomo Harahap [penyidik KPK] dan Mas Yadin [jaksa KPK) beserta Mas Harun (penyidik KPK)," kata Novel saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Novel menerangkan, pemilihan Ketua Wadah Pegawai berjalan lancar. Menurut dia, Wadah Pegawai KPK sama halnya dengan serikat pekerja di berbagai perusahaan.
Mereka bekerja akan membantu hak-hak pegawai KPK, membantu pimpinan dalam rangka mendukung manajemen SDM dan memberikan masukan pada pimpinan KPK.
"Tapi wadah pegawai di KPK itu punya satu tugas tambahan dibanding serikat pekerja pada umumnya, wadah pegawai punya amanah untuk menjaga KPK sesuai tujuan pembentukannya," kata Novel.
Novel juga berhadap Wadah Pegawai KPK bisa memberikan sumbangan yang positif dan semakin kuat.
"Kita harapkan wadah pegawai bisa memberikan sumbangsih untuk KPK semakin lama semakin kuat, independen dan hal yang diharapkan kita semua," tutur Novel.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menerangkan, Yudi terpilih setelah mengalahkan 11 kandidat Ketua Wadah Pegawai KPK yang mengajukan diri.
Salah satu yang mengajukan diri adalah wakil ketua WP 2016-2018 Harun Al Rasyid, sedangkan Novel Baswedan tidak mencalonkan diri lagi.
Kesebelas orang yang mengajukan diri itu berasal dari:
1. Direktorat Penyidikan (2 orang)
2. Unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (1 orang)
3. Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (1 orang)
4. Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat (1 orang)
5. Direktorat Penelitian dan Pengembangan (1 orang)
6. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (1 orang)
7. Biro Perencanaan Keuangan (1 orang)
8. Direktorat Penyelidikan (1 orang)
9. Direktorat Penuntutan (1 orang)
10. Unit Koordinasi Supervisi Penindakan (1 orang).
Pemilihan dilakukan dua tahap, yakni seleksi pertama mengerucut kepada 6 orang dengan konsep pemilu. Pemilihan kedua dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Febri menambahkan, pemilihan sudah memenuhi Pasal 16 PP No. 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK, pegawai membentuk wadah pegawai sebagai sarana menampung dan menyampaikan aspirasi pegawai pada Pimpinan KPK.
"Yudi merupakan Ketua WP ke-6 selama KPK ada. Sebelumnya Novel Baswedan menjalankan tugas ini selama 2 tahun dalam periode 2016-2018," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto