Menuju konten utama

Perusakan Dokumen Keuangan Persija Indikasi Ada Pelanggaran Hukum

Budiarto Shambazy mengatakan siapapun pihak yang berupaya menghilangkan barang bukti itu salah.

Perusakan Dokumen Keuangan Persija Indikasi Ada Pelanggaran Hukum
Satgas Anti Mafia Bola bersiap melakukan penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/2/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz.

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola menemukan adanya kertas yang dihancurkan dengan mesin penghancur di bekas kantor PT Liga Indonesia dalam penggeledahan tersebut.

Berkas yang dihancurkan itu diduga sebagai dokumen keuangan klub Persija. Polisi menggeledah kantor PT Liga Indonesia, Jumat (1/2/2019). Jurnalis senior olah raga, Budiarto Shambazy mengatakan siapapun pihak yang berupaya menghilangkan barang bukti itu salah.

“Patut dicurigai. Penghilangan dokumen atau berkas tertulis, apalagi itu barang bukti, itu salah,” kata Budiarto ketika dihubungi Tirto, Rabu (6/2/2019).

Ia berpendapat belum pernah ada dalam sejarah, induk organisasi berupaya menghilangkan barang bukti. “Ini induk organisasi olahraga, bukan organisasi ‘gelap’, perbuatan ini seperti mafia, seperti organisasi terlarang,” sambung Budiarto.

Dia menambahkan alasan penghilangan dokumen tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran hukum. “Siapapun yang bertindak seperti itu, bisa ditarik kesimpulan ada apa dengan Persija, PSSI dan Liga Indonesia,” ucap Budiarto.

Pihak Persija, tambah dia, bisa turut diperiksa oleh penyidik satgas. Budiarto berharap ada copy dokumen dari berkas tersebut. “Mudah-mudahan ada fotokopi dokumen itu sebagai arsip, sehingga kepolisian bisa menelusuri upaya perusakan dokumen,” kata Budiarto.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono menyatakan sebelum penyidik tiba di kantor tersebut, staf yang berada di sana mulai menghancurkan dokumen tersebut. “Kami konfirmasi ke saksi yang di lokasi, sudah ada di berita acara pemeriksaan, yang jelas perbuatan itu benar,” ucap dia.

Penyidik juga akan mencari siapa dalang yang menyuruh menghancurkan dokumen. “Kami dalami, ada kesengajaan untuk menghilangkan dokumen,” sambung Syahar. Hasil penggeledahan nantinya untuk memperkuat proses penyidikan oleh satgas.

Penggeledahan kantor itu merupakan pengembangan dari laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani dengan nomor registrasi LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018. Laporan itu untuk mengungkap kasus pengaturan pertandingan di Liga 2 dan Liga 3 Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari