Menuju konten utama

Perubahan Perda Jakpro, Heru: Perkuat Perluasan Lingkup Bisnis

Perubahan Perda Jakpro disebut untuk memperkuat BUMD itu dalam perluasan lingkup bisnis, termasuk di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

Perubahan Perda Jakpro, Heru: Perkuat Perluasan Lingkup Bisnis
Heru Budi Hartono menyampaikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk memperkuat BUMD itu dalam perluasan lingkup bisnis, termasuk di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

“Diharapkan dapat memperkuat kelembagaan Jakpro untuk memberdayakan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah DKI,” kata Heru dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/12/2022), seperti dilansir Antara.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI selaku pemegang saham BUMD itu, kata dia, akan meningkatkan kinerja usaha yang saat ini meliputi sektor properti, infrastruktur, utilitas, teknologi informasi dan melaksanakan penugasan dari Pemprov DKI.

DPRD DKI kemudian menyetujui perubahan regulasi Jakpro itu yang ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna tersebut.

Berdasarkan laporan dari Badan Pembentukan Perda DPRD DKI yang disampaikan Abdurrahman Suhaimi, perubahan Perda tentang Jakpro sebagai dasar agar BUMD tersebut memiliki kepastian hukum dalam menjalankan penugasan Pemprov DKI, salah satunya di sektor hulu migas.

Selain itu, memenuhi aspek legalitas sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Ketertarikan untuk berpartisipasi sebesar 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Jakpro, kata dia, mewakili DKI Jakarta untuk menerima dan mengelola partisipasi sebesar 10 persen di wilayah kerja North West Java dan wilayah kerja South East Sumatera.

Adapun rancangan Perda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakpro

mengatur bahwa Jakpro melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan, jasa dan pengembangan, infrastruktur, utilitas dan kegiatan usaha hulu migas.

Selain itu, Jakpro dapat membentuk badan usaha, anak perusahaan dan atau memiliki saham pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan usaha perseroan dan atau di bidang usaha yang menunjang bisnis utama sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

“Kami berharap Jakpro tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan asli daerah tetapi juga meningkatkan kontribusi dalam membangun perekonomian daerah,” kata Suhaimi.

Baca juga artikel terkait PERDA JAKPRO

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Restu Diantina Putri