Menuju konten utama

Pertamina Dukung Rencana Pengguna BBM Subsidi Dibatasi Tahun Ini

Pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis Pertalite dan Solar.

Pertamina Dukung Rencana Pengguna BBM Subsidi Dibatasi Tahun Ini
Petugas mengisi BBM kendaraan roda empat di SPBU Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

tirto.id - Pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis Pertalite dan Solar. Pembatasan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang segera rampung.

Menindaklanjuti pembatasan pembelian pada BBM bersubsidi, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengaku pihaknya sebagai operator siap mendukung rencana pembatasan tersebut.

"Revisi Perpres 191 dalam proses finalisasi oleh regulator atau pemerintah. Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator,” ucap Irto saat dihubungi Tirto, Rabu (13/3/2024).

Secara terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menuturkan jika revisi Perpres 191 selesai, akan ada pembatasan khusus, di mana hanya jenis kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.

"Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai Solar, pakai Pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum," kata Arifin dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).

Lebih lanjut, pembatasan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dilakukan untuk mendorong alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran. Arifin juga memastikan bahwa target revisi tersebut akan selesai dan dijalankan tahun ini.

"Targetnya tahun ini harus jalan. Dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun draft-nya,” kata dia.

Sebelumnya, revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 terus digodok oleh pemerintah, yang akan mengatur jenis kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM jenis Solar dan Pertalite.

"Di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan [JBKP]. Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Erika menuturkan, agar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi Perpres 191 Tahun 2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi. Salah satunya melalui pendaftaran konsumen pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN BBM SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang