tirto.id - DPRD Kota Depok, Jawa Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius ke dalam program pembentukan perda (propemperda) tahun 2021. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok yang digelar pada Senin (29/6/2020) lalu.
Raperda Depok Kota Religius sudah pernah diusulkan Pemerintah Kota Depok tahun 2019. Akan tetapi, usulan tersebut mentah sehingga gagal masuk ke tahap pembahasan di DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan Raperda Kota Religius kembali masuk dan langsung ke Bapemperda atas disposisi dari Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra. Setelah pada usulan pertama mangkrak di Badan Musyawarah sebelum masuk Bapemperda.
Yusufsyah Putra sendiri diketahui merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai yang menguasai eksekutif Kota Depok.
"Iya [Raperda Kota Religius] masuk di dalam Propemperda. Artinya DPRD mulai merencanakan kelanjutan dari proses menuju Perda. Mulai menganggarkan, nanti ada proses naskah akademik, dan sebagiannya," ujar Ikra kepada Tirto, Kamis (2/7/2020).
Menurut Ikra usulan Raperda Kota Religius kembali menjadi pembahasan di DPRD Kota Depok pada 25 Juni sampai 28 Juni 2020. Dengan melalui mekanisme dua kali voting pada 27 Juni dan 28 Juni.
Hasil voting pertama pada 27 Juni seimbang lantaran jumlah kehadiran anggota Bapemperda hanya 12 orang dari total 13 orang. Lalu voting kedua pada hari berikutnya menghasilkan suara 7 mendukung dan 6 menolak.
Tujuh pendukung Raperda Kota Religius berasal dari Fraksi PKS sebanyak 3 orang, lalu berturut-turut disumbangkan Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat-PPP, dan Fraksi PKB-PSI. Sementara 6 yang menolak, yakni Fraksi Gerindra 3 orang dan Fraksi PDIP 3 orang. Hasil voting ini kemudian mengantarkan usulan tersebut masuk ke Rapat Paripurna.
Namun sebelum Rapat Paripurna digelar pada 29 Juni 2020 siang, diselenggarakan dulu rapat Badan Musyarawah pada pagi harinya. Dalam kesempatan tersebut fraksi PKB-PSI mengajukan surat penarikan dukungan mereka sebelumnya.
Surat dari fraksi PKB-PSI ini memang dibacakan ketua DPRD, namun menurut Ikra sangat terlihat diabaikan. Pimpinan DPRD meyakinkan anggota yang hadir dalam rapat paripurna bahwa penarikan dukungan tidak mengubah hasil voting dan fraksi PKB-PSI tetap dianggap mendukung Reperda Kota Religius.
Padahal menurut Ikra, fraksi PKB-PSI hanya ingin menarik hak suaranya sendiri bukan hendak mengubah keputusan kolektif.
"Tidak ada satupun produk alat kelengkapan dewan yang bersifat final sebelum paripurna. Apapun masih bersifat rancangan," tuturnya.
Raperda Kota Religius ini merupakan inisiatif Pemkot Depok sebagai implementasi visi Kota Depok, yaitu Unggul, Nyaman dan Religius; sehingga Pemkot Depok menilai perlu ada peraturan daerah tersendiri untuk itu. Sementara landasan sosiologisnya, Pemkot mengklaim pertumbuhan ekonomi Depok sudah sedemikian pesat hingga 7,28 persen pada 2016.
Dengan capaian itu, Depok dianggap siap mewujudkan “Tata Nilai Kehidupan yang Religius”.
“Yang dimaksud religius adalah terjaminnya hak-hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi pemeluknya. Dan senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat, dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan,” ujar Wali Kota Depok M. Idris dalam keterangan resminya pada 19 Mei 2019 lalu.
Raperda ini pernah ditolak DPRD pada Mei 2019 silam. Alasannya, usulan itu belum benar-benar matang dan belum sampai tahap "kajian" kendati sudah diajukan ke parlemen daerah.
Pemkot Depok menyadur seluruh Raperda itu dari Perda Syariah Tasikmalaya demi memenuhi syarat saat pengajuan usulan. Pertimbangannya, Perda Syariah Tasikmalaya dianggap "cukup sesuai" jika diterapkan di Depok, yang sama-sama berada di Jawa Barat.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto