Menuju konten utama

Permohonan Praperadilan La Nyalla Dikabulkan

Ferdinandus selaku hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan sidang praperadilan dari La Nyalla Mattaliti, Ketua Umum PSSI sekaligus Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur atas dugaan kasus dana hibah pembelian saham perdana Bank Jatim senilai Rp5 miliar

Permohonan Praperadilan La Nyalla Dikabulkan
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yang juga Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti. ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Ferdinandus selaku hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) mengabulkan permohonan sidang praperadilan dari La Nyalla Mattaliti, Ketua Umum PSSI sekaligus Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur (Kadin Jatim) atas dugaan kasus dana hibah pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan catat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon,” kata Ferdinandus membacakan amar putusannya pada persidangan praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/4/2016).

Dalam pandangan Ferdinandus, bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus kadin sebelumnya yang melibatkan Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

“Mengenai bukti material yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi adalah persoalan adminsitratif, karena substansinya dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson,” lanjutnya.

Di sisi lain, Ahmad Fauzi selaku kuasa hukum Kejati Jatim akan segera melaporkan keputusan tersebut kepada pimpinan sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Sedangkan Soemarso selaku kuasa hukum La Nyalla mengatakan bahwa dengan keputusan tersebut maka status tersangka, pencekalan, dan penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) La Nyalla telah gugur.

“Putusan ini harus dijalankan, semua yang berkaitan atas penetapan tersangka telah gugur dengan sendirinya,” kata Soemarso usai persidangan. (ANT)

Baca juga artikel terkait BANK JATIM atau tulisan lainnya

Reporter: Akhmad Muawal Hasan