Menuju konten utama

Permohonan Penangguhan Penahanan Axel Thomas Ditolak

Penolakan permohonan penangguhan penahanan karena penyidik kepolisian juga mempertimbangkan kemungkinan Axel Thomas melarikan diri.

Permohonan Penangguhan Penahanan Axel Thomas Ditolak
Tersangka kasus narkotika, Axel Matthew Thomas (tengah/mengenakan penutup wajah) didampingi ayahnya, Jeremy Thomas, tiba di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Permohonan penangguhan penahanan tersangka narkoba putra artis Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas, ditolah penyidik Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Ini kasusnya psikotropika dan narkoba tidak ada (penangguhan penahanan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Argo mengatakan, berdasarkan gelar perkara penyidik menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba terhadap Axel, dan keluarganya mengajukan penangguhan penahanan.

Penolakan permohonan penangguhan penahanan itu, menurut Argo, karena penyidik kepolisian juga mempertimbangkan kemungkinan Axel melarikan diri lantaran pernah akan pergi menuju Singapura untuk berobat namun dicegah pihak imigrasi.

Selain itu, Argo menuturkan penyidik tidak mengabulkan penangguhan penahanan Axel karena dikhawatirkan tersangka lain akan mengajukan hal serupa.

"Kalau misalkan dikabulkan, yang lain minta tidak? Pasti minta kan?" ujar Argo seperti dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, petugas bea cukai menangkap penumpang pesawat, JV dan DRW yang membawa 1.118 pil Happy Five dari Malaysia menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Jumat (14/7/2017).

Berdasarkan keterangan JV dan DRW, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengembangkan kasus peredaran narkoba itu dengan menangkap Axel yang diduga memesan pil narkoba itu di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian pun menyebutkan bahwa Axel mengaku telah mengirim uang kepada tersangka pengedar narkoba itu untuk memesan pil happy five sebanyak satu strip.

Axel dijerat Pasal 62 sub Pasal 60 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari