Menuju konten utama

Permohonan Banding 2 Wartawan Reuters Ditolak Pengadilan Myanmar

Banding dua wartawan Reuters ditolak oleh Mahkamah Agung Myanmar dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Permohonan Banding 2 Wartawan Reuters Ditolak Pengadilan Myanmar
Dalam gambar kombinasi yang dibuat dari dua foto ini, wartawan Reuters Kyaw Soe Oo (kiri), dan Wa Lone (kanan), diborgol ketika mereka dikawal oleh polisi di luar pengadilan Senin, 3 September 2018, di Yangon, Myanmar. (AP Photo/Thein Zaw)

tirto.id - Mahkamah Agung Myanmar menolak banding terakhir dari dua wartawan Reuters dan menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun.

Keduanya dijatuhi hukuman tersebut karena melaporkan penumpasan brutal militer terhadap Muslim Rohingya dan dituduh melanggar undang-undang rahasia negara, pada Selasa (23/4/2019).

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo telah ditahan sejak Desember 2017. Mereka telah dijatuhi hukuman pada bulan september lalu setelah dituduh secara ilegal memiliki dokumen resmi yang merupakan pelanggaran hukum era kolonial.

Namun, melansir dari AP News, pengadilan tidak memberikan alasan untuk keputusannya, dan dengan cepat dikecam oleh para pembela hak.

“Wa Lone dan Kyaw Soe Oo seharusnya tidak pernah ditangkap, apalagi dituntut karena melakukan pekerjaan mereka sebagi jurnalis investigasi,” kata Phil Robertson, Wakil Direktur Asia untuk Human Right Watch yang berbasis di New York, AS.

“Sedihnya, ketika menyangkut kebebasan media, baik militer Myanmar dan pemerintah sipil tampaknya sama-sama bertekad untuk memadamkan kemampuan untuk mempertanyakan kesalahan mereka dan pelanggaran hak,” tambahnya.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo telah ditahan di penjara Yangon sehingga mereka tidak dapat hadir untuk putusan itu, tetapi istri mereka ada di sana.

Istri Soe Oo, Chit Su menangis ketika putusan dibacakan, “Dia dan saya berharap yang terbaik, Aku sangat sedih atas keputusan ini,” katanya.

Menurut Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, mereka telah membantah tuduhan terhadap yang diajukan kepada mereka dan menyatakan bahwa mereka dijebak oleh polisi.

Kelompok-Kelompok hak asasi international, organisasi kebebasan media, pakar PBB dan beberapa pemerintah mengecam hukuman mereka dan menganggap sebagai bentuk ketidakadilan dan serangan terhadap kebebasan pers.

“Wa Lone dan Kyaw Soe Oo tidak melakukan kejahatan apa pun, juga tidak ada bukti bahwa mereka melakukannya,” kata Gail Gove, Penasihat Kepala Reuters, dalam sebuah pernyataan setelah putusan itu.

“Sebaliknya, mereka adalah korban dari pengaturan polisi untuk membungkam pelapora mereka yang sebenarnya. Kami akan terus melakukan semua yang kami bisa untuk membebaskan mereka sesegera mungkin,” tambahnya.

Menurut pengacara keduanya, Khin Maung Zaw mengatakan, mereka masih bisa mencari kebebasan dengan mengajukan petisi ke kantor presiden atau legislatif.

Presiden Win Myint dapat mengurangi hukuman, memerintahkan persidangan ulang atau membebaskan mereka. Namun, Tindakan legislatif untuk sidang ulang akan menjadi proses yang lebih panjang dan lebih rumit.

“Saya sangat kecewa dengan keputusan pengadilan karena sangat merusak prestise negara kami dan hak kami atas informasi dan kebebasan pers,” kata Khin Maung Zaw

“Tapi aku tidak kehilangan harapan sepenuhnya, karena seluruh dunia ada di pihak kita. Jadi, seperti yang selalu saya katakan, kasus itu hilang, tetapi penyebabnya dimenangkan di seluruh dunia," tandasnya.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN atau tulisan lainnya dari Noor Alfian Choir

tirto.id - Hard news
Penulis: Noor Alfian Choir
Editor: Yandri Daniel Damaledo