tirto.id - Permintaan partai oposisi utama agar membatalkan hasil referendum mengenai perubahan konstitusi pada Rabu (19/4/2017) ditolak Komisi Tinggi Pemilihan Umum Turki (YSK).
Komisi tersebut sepakat untuk menolak petisi yang diajukan oleh Partai Rakyat Republik (CHP), Partai Rakyat Demokrat (HDP) dan Partai Patriot untuk membatalkan hasil referendum mengenai pembaruan undang-undang dasar pada 16 April, demikian pengumuman YSK di dalam satu pernyataan tertulis.
Ketiga partai itu keberatan dengan keputusan tersebut, dan menganggap tidak sah kertas suara tanpa segel resmi.
"CHP akan menggunakan segala hak demokratisnya untuk memastikan referendum tersebut diulang," kata Juru Bicara partai itu Selin Sayek Boke kepada stasiun televisi swasta NTV.
Wanita juru bicara tersebut mengatakan partainya "takkan mengakui" hasil referendum itu. Ia berpendapat terjadi kecurangan dalam proses referendum tersebut dan hasilnya dimanipulasi.
Sementara itu, Bulent Tezcan, Wakil Ketua CHP, selama satu wawancara televisi mengatakan bahwa ada krisis keabsahan dalam referendum itu.
Menurut hasil tidak resmi referendum konsitusi 16 April tersebut, suara "Ya" meraih 51,41 persen, sedangkan suara "Tidak" berjumlah 48,59 persen.
CHP pun menantang hasil itu. Pemimpinnya, Kemal Kilicdaroglu pada Selasa (18/4/2017) mengecam keputusan YSK untuk menghitung suara tanpa segel dalam referendum tersebut, demikian yang dilansir dari Antara, Kamis (20/4/2017).
Setelah mengumumkan kemenangannya, Erdogan meminta agar semua pihak menghormati hasil tersebut, dan mengaku yakin Turki akan segera mengalami kemajuan pesat dalam periode selanjutnya.
Klaim kemenangan Erdogan itu kemudian diamini oleh kepala dewan YSK Sadi Guven dalam konferensi pers di Ankara.
"Kubu pro-perubahan konstitusi memperoleh 1,25 juta suara lebih banyak dibanding kubu yang menolak, sementara jumlah suara yang belum terhitung hanya sekitar 600.000," kata Guven.
Ia menjelaskan bahwa YSK telah memutuskan untuk mengesahkan surat suara tanpa stempel resmi, kecuali telah dibuktikan palsu.
Guven mengatakan bahwa pihaknya memutuskan hal tersebut sebelum semua hasil suara masuk dalam sistem perhitungan.
Hasil resmi referendum akan diumumkan YSK dalam 11 hingga 12 hari pasca-pemilihan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari