tirto.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan KPU harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya di daerah.
Hal itu dipertimbangkan oleh Titi mengingat sudah tiga putusan terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 dibatalkan Bawaslu.
"KPU harus mengevaluasi lembaganya dan seluruh jajarannya di daerah terkait kinerja dan profesionalisme internal mereka. Sebab, sudah tiga kali SK KPU dibatalkan oleh Bawaslu," kata Titi kepada Antara di Jakarta, Senin (5/3/2018) dilansir dari Antara.
Titi juga mendesak KPU untuk melakukan pemetaan masalah terkait kinerja jajaran mereka di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, guna mendapatkan kesamaan persepsi dalam tata kelola Pemilu.
"KPU mesti melakukan evaluasi dan konsolidasi secara internal, sehingga bisa diperoleh pemetaan masalah. Sehingga kejadian seperti ini (pembatalan SK) apakah karena kegagalan kinerja internal atau karena kontribusi perbedaan pandangan tata kelola pemilu antara KPU dengan Bawaslu sebagai sesama penyelenggara Pemilu," jelas Titi.
Ia juga menegaskan bahwa evaluasi yang seharusnya dilakukan KPU, tidak cukup hanya dengan pemberian bimbingan teknis atau pelatihan saja. Dia mengatakan asistensi dan pendampingan dari KPU Pusat kepada jajaran di daerah menjadi penting.
Titi menjelaskan bahwa supervisi tersebut tidak harus dimaknai dengan terlampau seringnya perjalanan dinas ke daerah, tetapi bisa juga melalui kontrol dan asistensi jarak jauh.
“Saya kira itu lebih berarti daripada terlalu sering terjun ke daerah," katanya.
Sejak tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 dibuka pada Oktober 2017, Bawaslu telah menggugurkan tiga putusan KPU terkait hasil pendaftaran dan penelitian berkas. Terakhir, KPU kembali menelan kekalahan dalam gugatan yang dilayangkan PBB atas SK KPU Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018. Bawaslu, pada Minggu malam (4/3/2018), memenangkan gugatan PBB atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019.
"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan secara keseluruhan gugatan pemohon," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu malam (4/3/2018).
Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani