Menuju konten utama

Periodisasi Tarikh Tasyri' dalam Islam dan Pengertiannya

Periodisasi Tarikh Tasyri', definisi dan dimensinya dalam hukum Islam.

Periodisasi Tarikh Tasyri' dalam Islam dan Pengertiannya
Ilustrasi. tirto.id/Sabit

tirto.id - Periodisasi Tarikh Tasyri dalam Islam adalah hal yang perlu diketahui oleh semua muslim sebagai pengetahuan dasar agama.

Kata Tarikh sendiri berasal dari bahasa Arab: arakha; yuarikhu yang artinya adalah menulis, mencatat sejarah, atau catatan tentang perhitungan hari, bulan, dan tahun.

Sedangkan kata Tasyri’ artinya adalah jalan yang biasa ditempuh, yang dalam arti etimologis bermakna menetapkan syariat, menerapkan hukum, atau membuat perundang-undangan atau proses menetapkan perundang-undangan.

Merujuk pada kitab Tarikh Tasyri’ oleh Yayan Sopyan, pengertian secara sederhana Tarikh Tasyri’ bisa didefinisikan sebagai sejarah terbentuknya perundang-undangan dalam Islam baik pada masa risalah (Nabi Muhammad) atau pada masa setelahnya, dari perspektif zaman di mana hukum-hukum itu dibentuk, berikut proses penghapusan dan kekosongannya serta yang terkait dengan para fuqoha dan mujtahid yang berperan dalam proses pembentukan tersebut.

Macam-macam Tasyri’

Hukum Islam memiliki dua dimensi yakni dimensi ilahiyah (Tasyri’ Illahi) dan dimensi insaniyah (Tasyri’ Wadh’i).

1. Tasyri’ Illahi

Tasyri’ Illahi atau dimensi ilahiyah adalah dimensi transenden dan sakral, diyakini berasal dari Allah yang Maha Suci sehingga hukum Islam pada dimensi ini diyakini sebagai ajaran suci dan kesakralannya dijaga.

Dalam pengertian ini, hukum Islam dipahami sebagai syariat yang cakupannya luas, tidak hanya terbatas pada fikih dalam artian terminologi, namun mencakup keimanan, amaliyah dan etika.

Sehingga dapat diartikan bahwa Tasyri’ Illahi adalah penetapan hukum Islam yang bersumber dari Allah melalui Rasul-Nya dengan bentuk Al-Qur'an dan hadis.

2. Tasyri’ Wadh’i

Tasyri’ Wadh’i atau dimensi insaniyah, pada dimensi ini Islam adalah hasil ijtihad ulama terhadap nash melalui dua pendekatan yakni pendekatan kebahasaan dan pendekatan tujuan syara’.

Sehingga Tasyri’ Wadh’i maknanya adalah penetapan hukum islam yang bersumber dari kekuatan pemikiran manusia melalui ijtihad, baik individu maupun kolektif.

Perkembangan sejarah Tasyri’

Sejak awal Islam datang pada masa diutusnya Nabi Muhammad SAW, adalah masa awal dibentuknya hukum-hukum Islam dan para sahabat menjadi yang pertama menerapkannya.

Sahabat Rasulullah SAW langsung dibimbing dan diarahkan oleh beliau dalam penerapan hukum-hukum tersebut.

Berbagai perilaku dan interaksi sosial dalam kehidupan manusia dengan pluralitas dan dinamisnya menjadi gambaran bahwa sejarah (tarikh) tersebut riil.

Lalu syariat (tasyri’) yang menjadi bentuk penetapan hukum yang mengatur manusia sebagai mukallaf (subjek hukum), akan meliputi seluruh perilaku dan gerakan yang dilakukan oleh manusia/muslim tersebut.

Sehingga seorang muslim tidak bisa lepas dari ketentuan hukum syariat Islam.

Periodisasi Tarikh Tasyri’

Dilansir laman NU Online, para ulama khususnya fuqaha atau ahli fikih membuat periodisasi untuk Tarikh Tasyri’ dari masa ke masa. Mengacu pada periodisasi yang dibuat oleh Syekh Abdul Wahab Khallaf, berikut ini pembagiannya:

1. Periode masa Rasulullah Muhammad SAW (periode kenabian)

Berlangsung sejak tahun 610 M – 632 M atau selama 23 tahun yakni sejak diangkatnya Rasulullah sebagai Rasul hingga wafatnya. Periode ini pun dibagi menjadi dua yakni periode Mekah (13 tahun) dan periode Madinah (10 tahun).

Ciri periode ini adalah wewenang tasyri’ langsung dipegang Rasulullah SAW. Ijtihad dilakukan sahabat hanya ketika Rasulullah sedang tidak di tempat namun akan ditanyakan kepada beliau setelah ada.

2. Periode masa sahabat (periode perkembangan)

Di periode ini terjadi penjelasan, pencerahan dan penyempurnaan hukum Islam. Berlangsung selama 90 tahun setelah Rasulullah SAW wafat, atau sampai akhir abad pertama hijrah 101 H/720 M.

Di masa ini ijtihad dilakukan oleh para sahabat besar seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Zain bin Tsabit, Abdullah bin Mas’ud, Aisyah atau Abu khurairah.

3. Periode tadwin (kodifikasi) di masa tabi’in dan tabi’un tabi’in (masa pembuahan)

Periode ini adalah masa keemasan hukum Islam atau “the golden age” yakni hukum-hukum Islam mulai dikumpulkan lalu dibukukan (dikodifikasi).

Pencetus dari periode ini adalah para Imam Mazhab dan murid-murid mereka. Masa ini berlangsung selama 250 tahun yakni 101 H – 350 H atau 720 M – 971 M.

Ciri dari periodisasi tasyri’ ini adalah peralihan sistem kekhalifahan yang dipilih menjadi sistem kekhalifahan berdasarkan keturunan.

Saat itu ada 2 keturunan yang berkuasa yakni Bani Umayah dan Bani Abbas. Secara politik, umat Islam terbagi menjadi 3 kelompok yakni Sunni, Khawarij dan Syiah.

Di masa ini banyak terjadi periwayatan hadis sehingga banyak pula muncul hadis palsu. Sehingga berdirilah cabang ilmu baru yakni ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu fikih, ilmu ushul fikih, tasawuf dan lainnya.

4. Periode taklid (mengikuti)/jumud/merosot

Periode ini disebut sebagai masa pembekuan sebab bekunya pemikiran hukum Islam atau statis.

Dimulai sejak tahun 351 H, menurut Syekh Abdul Wahab adalah sejak pertengahan Abad Keempat Hijriyah. Tidak ada yang tahu kapan masa ini berakhir kecuali Allah SWT saja.

Baca juga artikel terkait PERIODISASI TARIKH TASYRI atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dhita Koesno