tirto.id - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) mendesak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X mematuhi saran korektif Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY yang menyatakan telah terjadi malaadministrasi dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
“Sultan hendaknya menaati saran dan tindakan korektif dari ORI DIY dengan mencabut Pergub 1 Tahun 2021. Menaati Undang-Undang (dan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan) merupakan kewajiban setiap kepala daerah (Pasal 67 huruf b UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014)” kata perwakilan ARDY Yogi Zul Fadhli dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).
Pada 21 Oktober 2021, ORI DIY mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menyimpulkan terjadi malaadministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 karena Gubernur DIY c.q. Kepala Biro Hukum Setda DIY mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan.
Padahal berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur hak masyarakat itu.
Dalam LHAP, ORI DIY memberikan saran tindakan korektif agar Gubernur DIY meninjau kembali Pergub 1 tahun 2021 dengan melakukan perbaikan proses dan pembahasan substansial dalam waktu 30 hari. Selain itu, gubernur seharusnya memenuhi hak masyarakat, termasuk kepada Yogi Zul Fadhli dan ARDY yang melayangkan aduan ke ORI DIY.
“ARDY mengapresiasi kerja ORI ihwal laporan hasil pemeriksaan itu. Tenggat 30 hari berarti sesuai kalender yaitu sampai dengan Sabtu, 20 November 2021. ARDY akan mengawal LAHP ORI Perwakilan DIY tersebut,” kata Yogi yang juga merupakan Direktur LBH Yogyakarta.
Di sisi lain, Yogi mengatakan ARDY kecewa dengan pernyataan gubernur yang tak merespons perihal saran korektif untuk melakukan koreksi terhadap Pergub 1 tahun 2021 dengan alasan tidak melarang demo. Menurut gubernur, demonstrasi ke DPRD bisa melewati Jalan Perwakilan. Demonstrasi ke Kantor Gubernur bisa melewati Jalan Mataram dan demonstrasi ke Malioboro harus izin.
ARDY menilai pernyataan Sultan tersebut tidak tepat. Pernyataan itu tidak sesuai dengan isi Pergub 1 tahun 2021 yang diteken sendiri. Gubernur semestinya membaca terlebih dahulu laporan akhir ORI DIY yang menyatakan penyusunan dan penetapan Pergub 1 tahun 2021 mengabaikan hak masyarakat berpartisipasi dalam kebijakan.
Pergub Nomor 1 Tahun 2021 mengatur pengecualian beberapa lokasi aksi yang mesti steril dalam radius 500 meter termasuk di Malioboro. Jalan Perwakilan (selatan kantor DPRD DIY) dan Jalan Mataram (timur kantor Gubernur DIY) masuk dalam radius 500 meter dari Malioboro.
“Selain itu, pernyataan gubernur bahwa demonstrasi di kawasan Malioboro harus izin mencerminkan ketidakpahaman Gubernur DIY terhadap undang-undang produk reformasi 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Yogi.
Menanggapi LHAP ORI DIY, kepada wartawan Sultan mengatakan bahwa ia tak melarang demo. “Kami tidak pernah larang demo, lewat Malioboro perlu izin. Itu saja bukan melarang," kata Sultan saat ditemui wartawan di Kantor DPRD DIY, Kamis (21/10/2021).
Terkait adanya aduan ke ORI DIY perihal Pergub Nomor 1 Tahun 2021, Sultan bilang telah memberikan jawaban dan tanggapan kepada ORI DIY.
Namun ia kembali menegaskan bahwa tak pernah melarang demo. Kata dia jika hendak demo ke Kantor DPRD misalnya tak harus lewat Malioboro, tetapi terdapat alternatif jalan lain.
"Mau demo ke DPRD lewat Jalan Perwakilan kan bisa," kata Sultan.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz