Menuju konten utama

Perbedaan Karantina dan Isolasi Pasien Covid-19 serta Ketentuannya

Berdasarkan penjelasan Kemenkes, perbedaan karantina dan isolasi terletak pada definisi dan waktu pelaksanaannya.

Perbedaan Karantina dan Isolasi Pasien Covid-19 serta Ketentuannya
Petugas kesehatan memasuki area isolasi mandiri saat melakukan pendataan bagi warga yang terpapar COVID-19 di Banjar Terunasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, Bali, Kamis (1/7/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.

tirto.id - Jumlah kasus baru positif Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan signifikan secara harian pada beberapa hari terakhir. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per 1 Juli 2021, ada 24.836 kasus terkonfirmasi positif baru yang teridentifikasi dalam sehari.

Angka itu menjadi penambahan harian kasus baru yang tertinggi selama pandemi melanda wilayah Indonesia. Sehari kemudian, jumlah kasus baru secara harian meningkat lagi jadi 25.830 orang.

Kasus positif Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya tersebut berdampak pada ketersediaan ruang rawat inap rumah sakit bagi pasien. Keterbatasan tempat tidur RS di sejumlah daerah telah menyebabkan sebagian pasien, baik kasus Covid-19 ataupun penyakit lainnya, kesulitan mendapat ruang rawat inap karena daftar tunggu yang panjang.

Karena itu, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan bahwa tidak semua pasien Covid-19 harus dirawat di rumah sakit.

"Tidak semua pasien COVID-19 harus ke rumah sakit untuk mendapat penanganan lanjut. Pasien dengan gejala berat dan sedang yang berhak didahulukan untuk mendapatkan penanganan, baik isolasi maupun perawatan intensif di rumah sakit," kata Wiku, dikutip dari laman covid19.go.id.

Oleh karena itu, pasien Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala diminta untuk menjalani isolasi di luar rumah sakit. Wiku menyebut, sebaiknya isolasi dilakukan terpusat di lokasi-lokasi yang layak agar pelaksanaannya terpantau dengan baik. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan fasilitas isolasi terpusat yang layak bagi masyarakat.

Namun, harus diakui tidak semua pemda memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas isolasi yang memadai. Maka itu, menurut Wiku, masyarakat yang belum bisa mengakses fasilitas isolasi terpusat, bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, atau tempat kos, hotel, dan apartemen.

"Pemerintah mendukung upaya ini [isolasi mandiri] dengan catatan masyarakat berkomitmen menjalankan prosedur isolasi mandiri yang baik di bawah pengawasan puskesmas yang merupakan bagian dari posko [Satgas Covid-19]," ujar Wiku.

Perbedaan Karantina dan Isolasi

Merujuk pada penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI, perbedaan karantina dan isolasi terletak pada definisi dan waktu pelaksanaannya.

Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19 dengan lingkungan sekitar. Upaya ini dilakukan oleh mereka yang sehat atau tidak memiliki gejala, tetapi pernah melakukan kontak dengan pasien positif Corona.

Waktu pelaksanaan karantina dimulai pada saat seseorang dinyatakan sebagai kontak erat dengan pasien Covid-19 atau ketika baru saja kembali melakukan aktivitas dari daerah dengan risiko tinggi tertular virus corona (Sars-CoV-2).

Orang yang melakukan karantina wajib melakukan pemeriksaan entry test di hari pertama dan exit tes di hari kelima. Jika hasilnya negatif maka karantina selesai. Namun, apabila hasil yang didapat adalah positif maka pasien akan diminta menjalankan prosedur isolasi.

Adapun definisi isolasi, masih merujuk penjelasan Kemkes, ialah prosedur penanganan yang harus dijalani oleh pasien terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang mengalami gejala sakit akibat infeksi maupun tidak. Waktu pelaksanaan isolasi dimulai saat seseorang dinyatakan terpapar virus corona berdasarkan hasil tes PCR atau swab antigen.

Lama isolasi bagi pasien tidak bergejala ialah 10 hari sejak dinyatakan positif Covid-19. Sementara itu, bagi pasien Covid-19 yang memiliki gejala harus melaksanakan isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari setelah bebas demam dan gangguan pernapasan.

Isolasi dapat dilaksanakan di fasilitas isolasi terpusat yang disiapkan oleh pemerintah. Selain itu, isolasi mandiri di rumah masing-masing, tempat kos, hotel, dan apartemen juga bisa dilakukan.

Tentu saja, pasien isolasi mandiri harus tetap menjalankan prosedur yang telah dianjurkan oleh tenaga kesehatan dengan baik sesuai panduan berstandar nasional di Indonesia.

Ketentuan Karantina dan Isolasi Mandiri

Pasien terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala ringan maupun yang tidak bergejala bisa melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah masing-masing. Upaya itu dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan beberapa hal yang sudah dianjurkan oleh tenaga kesehatan.

Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menjalani isolasi atau karantina mandiri di rumah, agar tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga lainnya berdasarkan anjuran dari Kemenkes RI.

1. Ventilasi dan pencahayaan di rumah harus terjaga dengan baik

2. Sebisa mungkin gunakan kamar mandi terpisah dengan anggota keluarga lain, apabila tidak tersedia maka permukaan yang sering tersentuh harus selalu dibersihkan dengan disinfektan

3. Gunakan kamar tidur yang terpisah

4. Hindari kontak dengan orang lain serta tidak berpergian dan menerima tamu

5. Tetap gunakan masker dengan baik dan benar ketika melakukan kontak dengan anggota keluarga

6. Selalu mencuci tangan dengan sabun

7. Menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter

8. Bersihkan permukaan benda dengan cairan disinfektan secara berkala

9. Tangani sampah rumah tangga dengan hati-hati

10. Gunakan alat makan, minum dan mandi terpisah dari anggota keluarga lainnya.

11. Pantau gejala yang diderita setiap harinya

12. Selalu melakukan koordinasi dengan pihak puskesmas/tenagan kesehatan

13. Jika muncul gejala atau semakin parah maka harus segera melapor pada petugas puskesmas

14. Orang yang merawat pasien harus selalu memperhatikan protokol kesehatan 3M (mengunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak).

Baca juga artikel terkait ISOLASI MANDIRI atau tulisan lainnya dari Dewi Rukmini

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Dewi Rukmini
Penulis: Dewi Rukmini
Editor: Addi M Idhom