tirto.id - ANBK dan AKMI merupaka dua jenis Asesmen Nasional yang kini digelar di sekolah dasar hingga menengah atas. Perbedaan AKMI dan ANBK di antaranya terkait dengan pembuat kebijakan, peserta dan jumlahnya, instrumen asesmen, hingga jenis capaian kompetensi.
Kendati memiliki beberapa perbedaan, tujuan AKMI dan ANBK hampir sama. Dua metode asesmen nasional ini sama-sama digelar untuk memetakan mutu pendidikan di Indonesia.
Guna lebih mengenal konsep AKMI dan ANBK, baik terkait perbedaan, persamaan, hingga tujuan kedua jenis asesmen nasional tersebut, simak penjelasan lengkapnya berikut.
Pengertian AKMI dan ANBK serta Persamaannya
AKMI adalah singkatan dari Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia. Penyelenggaraan AKMI berada di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag), khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Masih belum paham apa itu AKMI Kemenag? Dalam definisi resmi, AKMI madrasah adalah kegiatan evaluasi yang digelar Kemenag RI untuk mengukur kompetensi peserta didik di madrasah dengan menguji kapasitas Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya.
Hasil evaluasi dalam AKMI akan dipakai untuk menjadi dasar upaya memperbaiki kualitas pembelajaran di madrasah. AKMI hadir sebagai pengganti ujian nasional (UN) yang sejak 2021 lalu telah dihapus.
Lantas, AKMI Kemenag untuk kelas berapa? Peserta AKMI merupakan siswa-siswi kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah (MI), kelas 8 Madrasah Tsnawiyah atau Mts, serta Kelas 11 Madrasah Aliyah (MA) atau Madrasah Aliyah Kejuruan.
Peserta AKMI Kemenag dari kelas 5 MI, kelas 8 Mts, serta kelas 11 MA/MAK di madrasah-madrasah terpilih. Peserta AKMI 2024 misalnya, berasal dari 12.573 madrasah dan secara total berjumlah 530.486 orang yang mengikuti ujian selama 19-31 Agustus 2024.
Sementara itu, ANBK adalah singkatan dari Asesmen Nasional Berbasis Komputer. Dalam pelaksanaannya, ANBK di bawah koordinasi Kemdikbudristek RI.
ANBK merupakan program evaluasi mutu sistem pendidikan dari Kemendikbudristek yang digelar di SD, SMP, serta SMA/SMK atau sederajat dengan memakai sejumlah instrumen, yakni asesmen kompetensi minimum atau AKM (Literasi Membaca dan Numerasi), survei karakter, dan survei lingkungan belajar (sulingjar).
Peserta ANBK adalah siswa-siswi kelas 5 SD, 8 SMP, dan 11 SMA. Peserta ANBK di tingkat SD, SMP, dan SMA atau sederajat dipilih secara acak melalui sistem BioAN. Selain peserta didik, ANBK juga diikuti oleh guru dan kepala sekolah untuk sulingjar.
Sekalipun memiliki sejumlah perbedaan, ada banyak persamaan ANBK dan AKMI. Berikut ini sejumlah persamaan AKMI dan ANBK:
- Peserta ANBK dan AKMI dari kalangan siswa duduk di kelas 5, 8, dan 11.
- ANBK dan AKMI digelar secara online dan semi-online.
- ANBK dan AKMI digelar di sekolah swasta maupun negeri.
- Pelaksanaan ANBK dan AKMI berbasis komputer.
- Pelaksanaan ANBK dan AKMI biasanya pada semester ganjil.
- ANBK dan AKMI mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi.
- ANBK dan AKMI digelar untuk pemetaan mutu pendidikan.
- Hasil ANBK dan AKMI menjadi dasar kebijakan peningkatan mutu pendidikan.
Apa Saja Perbedaan AKMI dan ANBK?
Perbedaan lengkap AKMI dan ANBK ada beberapa, mulai asal kebijakan, peserta beserta jumlahnya, instrumen yang diujikan, hingga kategori pencapaian kompetensi.
Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan AKMI dan ANBK dalam bentuk tabel:
Perbedaan | AKMI | ANBK |
Nama Program | Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) | Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) |
Asal Program | Kementerian Agama (Kemenag) | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) |
Peserta | Siswa Kelas 5 MI, 8 Mts, dan 11 MA/MAK | Kepala Satuan Pendidikan, Seluruh Pendidik (Guru), dan Siswa Kelas 5 SD, 8 SMP, 11 SMA/SMK atau sederajat |
Jumlah Peserta | Seluruh siswa dari kelas 5 MI, 8 Mts, 11 MA dari tiap madrasah terpilih | Jumlah peserta didik yang ikut dibatasi. Untuk jenjang sekolah dasar 35 orang. Untuk jenjang menengah 45 siswa. |
Syarat peserta | Terdaftar di pangkalan data EMIS, punya NISN valid, dan aktif di kelas 5/8/11 madrasah | Memiliki NISN valid dan terpilih melalui sistem BioAN Kemdikbudristek |
Syarat sekolah | Berstatus Madrasah, punya izin operasional, terpilih jadi Peserta AKMI, terdata di sistem EMIS, dan punya NPSN valid. | Memiliki NPSN yang diterbitkan oleh Pusdatin Kemdikbudristek |
Kategori sekolah | MI, Mts, MA/MAK negeri maupun swasta | SD, SMP, SMA/SMK, Paket A, Paket B, Paket C, SDLB, SMPLB, SMALB |
Jenis Instrumen Uji | Literasi Membaca, Numerasi, Sains, dan Sosial Budaya | AKM Literasi Membaca dan Numerasi, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Guru dan Kepala Sekolah hanya ikut Survei Lingkungan Belajar. |
Jadwal | Sesuai kebijakan Kemenag RI | Sesuai kebijakan Kemendikbudristek RI |
Pencapaian Kompetensi Peserta Didik | Terdiri lima level: 1) Perlu Intervensi Khusus, 2) Dasar, 3) Cakap, 4) Terampil, dan 5) Perlu Ruang Kreasi. | Terdiri 4 level: 1) Perlu Intervensi Khusus, 2) Dasar, 3) Cakap, dan 4) Mahir |
Sistem Ujian Berbasis Komputer | Portal akmi.kemenag.go.id | portal anbk.kemdikbud.go.id |
Tujuan Pelaksanaan AKMI dan ANBK
Tujuan pelaksanaan AKMI dan ANBK hampir sama, meskipun pihak-pihak yang dinilai atau sasaran evaluasi berbeda.
AKMI bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah. Hasil pengukuran tersebut selanjutnya digunakan dasar menyusun rancangan untuk memperbaiki layanan pendidikan yang dibutuhkan peserta didik seperti bahan pemetaan dan intervensi kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, tujuan ANBK adalah pemetaan mutu sistem pendidikan yang dalam penilaiannya tidak hanya melibatkan peserta didik, tetapi juga guru maupun kepala sekolah. Hasil ANBK akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pendidikan di sekolah-sekolah jenjang SD, SMP, SMA/SMK atau sederajat.
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Addi M Idhom