Menuju konten utama

Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Uang Rp3,6M

Abdul Basit dan Fauzan Rifani didakwa oleh KPK karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp3,6 miliar.

Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Uang Rp3,6M
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Sugiwa Agung Abdul Basit dan Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Kamis (17/5/2018).

Keduanya diduga ikut membantu korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif itu, dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang hingga Rp3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pustaka, Donny Witono.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah uang sejumlah tiga miliar enam ratus juta rupiah," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Penerimaan suap berawal saat perusahaan Donny mengikuti lelang pekerjaan pembangunan di RSUD H Damanhuri Barabai, pada Maret 2017. Perusahaan Donny berusaha mengajukan penawaran langsung kepada Abdul Latif. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh sang bupati.

Donny pun meminta tolong kepada Fauzan selaku Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk melobi Latif, dan menyampaikan kepada Fauzan agar bisa memenangkan proyek RSUD H Damanhuri.

Fauzan menyanggupi dengan catatan Donny menyiapkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada Latif. Namun, dalam pembicaraan tersebut, akhirnya disepakati fee menjadi 7,5 persen dari total nilai proyek.

Fauzan lalu menyampaikan kepada Abdul Latif di kediamannya rumah dinas Bupati Hulu Sungai Tengah. Latif pun sepakat dan meminta Fauzan menyampaikan permohonan Donny kepada ketua pokja pengadaan ruang perawatan RSUD Damanhuri.

Usai PT Menara Agung Pustaka diumumkan sebagai pemenang proyek dan penandatangan kontrak antara Donny dengan pejabat pembuat komitmen, perusahaan Donny mendapat proyek sekitar Rp54 miliar dan setelah dipotong pajak menjadi sekitar Rp48 miliar.

Fauzan pun meminta jaminan kepada Donny untuk menyerahkan uang korupsi, dan menyerahkan dua lembar bilyet giro kepada Fauzan. Akhirnya pemberian uang komitmen fee dilakukan selama dua tahap yakni Rp1,8 miliar setelah diterima uang muka dan sisanya setelah pekerjaan selesai akhir tahun.

Namun, pada saat pencairan, uang tersebut tidak bisa ditarik. Fauzan pun menghubungi Donny untuk menarik uang di Cengkareng senilai Rp1,8 miliar untuk Abdul Latif, sementara uang sejumlah Rp25 juta untuk Fauzan.

Usai insiden tersebut, Donny menelpon Fauzan untuk menanyakan masalah denda keterlambatan pengerjaan pembangunan rumah sakit. Latif pun meminta kepada Donny untuk menyelesaikan proyek tersebut, baru menyerahkan pemberian fee yang kedua.

Pada bulan Januari 2018, Fauzan meminta fee kepada Donny untuk menyerahkan sisa fee sebesar Rp1,8 miliar. Donny mengaku akan menyerahkan uang tetapi meminta keringanan denda keterlambatan kepada Fauzan.

Setelah pembicaraan panjang tentang hal tersebut di kediaman Donny, sang pengusaha sepakat menyerahkan uang melalui Fauzan.

Latif pun menanyakan kepada Fauzan tentang penerimaan fee sisa. Fauzan mengatakan fee tersebut sudah diterima. Latif lalu meminta Fauzan untuk memasukkan uang ke rekening koran atas nama PT Sugriwa aagung di BPD Kalimantan Selatan.

Menindaklanjuti permintaan Latif, Fauzan menemui Abdul Basit dan berencana memasukkan uang tersebut ke rekening PT Sugriwa Agung sebesar Rp1,8 miliar.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI HULU SUNGAI TENGAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo