Menuju konten utama
Kasus Dugaan Pengaturan Skor

Perangkat Pertandingan PS Mojokerto Putra Bakal Diperiksa

Satgas Anti Mafia Sepak Bola berencana memeriksa perangkat pertandingan PSMP Mojokerto Putra terkait kasus suap pengaturan skor sepak bola.

Perangkat Pertandingan PS Mojokerto Putra Bakal Diperiksa
Ilustrasi mafia sepak bola. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepak Bola berencana memeriksa perangkat pertandingan PS Mojokerto Putra melawan tim lain di Liga 2. Pertandingan yang mereka ikuti disinyalir terdapat indikasi suap, misalnya saat melawan Persibara Banjarnegara.

Upaya suap ini terbongkar usai penyidik satgas menangkap pemilik klub PS Mojokerto Putra Vigit Waluyo. Ia diduga tidak bekerja sendiri dalam upaya suap pertandingan.

Karenanya, penyidik akan memeriksa perangkat pertandingan yang terlibat dalam pertandingan yang diikuti klub tersebut.

“Kami akan memeriksa para perangkat pertandingan. Sekarang ini PSMP Mojokerto Putra yang terlibat pertandingan dengan beberapa klub akan ditindaklanjuti,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Diketahui, mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto diduga menerima Rp115 juta dari Vigit dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto agar naik kasta dari Liga 3 menjadi Liga 2.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menahan mereka atas dugaan pengaturan pertandingan yakni mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artikasari, wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI, ML.

Mereka merupakan tersangka berdasarkan hasil pengembangan laporan yang dilakukan oleh mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Saat ini ML telah ditahan dan diperiksa penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.

Penyidik akan mencari tahu soal dugaan aliran dana suap yang ML terima dari berbagai pertandingan. Selain ML, satgas juga menetapkan lima tersangka lain dari penyidikan laporan Lasmi yaitu YI, CH, DS, P dan MR.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno