Menuju konten utama
Kasus Mafia Bola

Penyidikan Hidayat Tertunda karena Kena Kanker Stadium 4

Mantan anggota Exco PSSI, Hidayat menderita penyakit kanker stadium empat.

Penyidikan Hidayat Tertunda karena Kena Kanker Stadium 4
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana terorisme di Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan berkas perkara mantan anggota Exco PSSI, Hidayat, belum rampung lantaran kondisi kesehatannya memengaruhi proses penyidikan.

"Karena yang bersangkutan dari sisi kesehatan tak memungkinkan. Dia menderita kanker stadium empat yang sudah diminta second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya," ucap Dedi di Mabes Polri, Senin (12/8/2019).

Sementara itu, berkas perkara pemilik klub Mojokerto Putra, Vigit Waluyo, dinyatakan P-19 alias dikembalikan jaksa ke penyidik karena harus melengkapi kekurangan berkas perkara. Penyidik mengirimkan berkas tahap pertama milik Vigit ke kejaksaan pada 27 Maret 2019.

"Ada berbagai catatan-catatan yang harus diperbaiki penyidik, itu harus dituntaskan. Satgas Anti-Mafia Sepak Bola ini sesuai aspirasi dan banyak masukan masyarakat untuk segera menuntaskan kasus," lanjut Dedi.

Satgas Anti-Mafia Sepak Bola Jilid II di 13 provinsi akan dikumpulkan di Jakarta untuk menerima arahan Kasatgas Brigjen Pol Hendro Pandowo, pada 14 Agustus nanti. "Mereka akan di-brief, bekerja sama dengan panitia penyelenggara dan Komisi Disiplin PSSI untuk mengontrol perangkat pertandingan baik dari wasit dan pengawas pertandingan," kata Dedi.

Pengawasan terhadap seluruh pemain dan pelatih klub pun dilakukan agar Liga Sepak Bola Indonesia bebas dari perkara pengaturan pertandingan, sehingga meningkatkan prestasi persepakbolaan dalam negeri.

Satgas juga akan mengawasi 13 daerah yang menjadi lokasi pertandingan yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Lampung, Sumatera Barat, Sumatra Selatan, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dah Papua.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto