Menuju konten utama

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Pengaturan Skor

Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola telah melimpahkan berkas enam tersangka dugaan pengaturan pertandingan menjadi empat berkas ke Kejaksaan.

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Pengaturan Skor
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terduga pelaku kasus pengaturan skor Liga Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola telah melimpahkan berkas enam tersangka dugaan pengaturan pertandingan ke Kejaksaan.

“Kemarin berkas enam tersangka yang dijadikan empat berkas perkara sudah kami limpahkan, pekan ini kami menunggu hasil analisis JPU,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (11/2/2019).

Jika tidak ada yang harus dilengkapi lagi, lanjut dia, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua yaitu memberikan barang bukti serta tersangka ke pihak kejaksaan.

“Sebaliknya, jika ada koreksi dari JPU, maka penyidik akan melengkapi berkas tersebut,” sambung Dedi.

Berkas yang dilimpahkan kali ini anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artikasari, anggota Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng, Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto, wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu.

Keenam tersangka tersebut ditetapkan dari pengembangan kasus yang dilaporkan oleh mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, yang bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM bertanggal 19 Deseber 2018.

Dalam pelaporan ini, penyidik berupaya membongkar dugaan pengaturan pertandingan di Liga 2 dan Liga 3 Indonesia.

Pada perkara tersebut, polisi menduga Johar Lin Eng dan Dwi Irianto berperan untuk mengarahkan perangkat pertandingan agar menguntungkan dan memenangkan Persibara di Liga 3.

Nurul Safarid memimpin pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan, sedangkan Priyanto dan Anik diduga membujuk Lasmi untuk memberikan uang.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri